TEMBAKAU GORILLA GAGAL DI KIRIM BERKAT TIM K9 BEA CUKAI BATAM

TEMBAKAU GORILLA GAGAL DI KIRIM BERKAT TIM K9 BEA CUKAI BATAM

Mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 Gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 277 gram kokain sejumlah 7.25 gram ganja, dan 5.80 gram tembakau gorilla. Penindakan tembakau gorilla merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/2021).

Bacaan Lainnya

Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerja sama analisa kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Batam dan kantor wilayah Bea dan Cukai Aceh , Tim K-9 Bea Cukai Batam.Ungkap Kepala seksi layanan informasi (Undani).

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di perumahan di daerah Tembesi Batam.

Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya. Lanjut Undani

Petugas mendapati dua bungkus Ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorilla/Marijuana Sintetis sebanyak 5.8 gram.

Terhadap barang bukti diserah terimakan ke kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses lebih lanjut. “Pungkas Undani

Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal
132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai Rp 66,25 Miliar, Dan taksiran pontensi kerugian Negara Rp 18,63 Miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan prekursor)

(Amrizal/Rls)

Pos terkait