Tempat Karaoke di Kawasan Obyek Wisata Pantai Pungkruk Jepara Diduga Tidak Mengantongi Izin
Media Humas Polri || Jepara
Tempat hiburan malam Cafe Karaoke di kawasan obyek wisata Pantai Pungkruk atau biasa disebut PU oleh para penikmat karaoke, yang berada di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah di duga kuat tidak memiliki izin, namun sejumlah tempat karaoke tersebut bebas beroperasi.
Ironisnya, tidak ada upaya dari pihak-pihak terkait untuk mengambil kebijakan penertiban. Pemkab Jepara sendiri seakan tidak memiliki keberanian untuk menertibkan tempat hiburan malam itu. Meskipun banyak masyarakat dengan tegas menyatakan sejumlah tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin.
Kabupaten Jepara yang dikenal sebagai kota santri dan mayoritas penduduknya muslim, namun masih ada tempat-tempat karaoke yang didalamnya ada peredaran minuman keras.
Beberapa aktivis mendesak agar Satpol PP mengambil langkah tegas terhadap keberadaan tempat karaoke ilegal di wilayah kota ukir ini. Lantaran, tempat-tempat karaoke itu tidak memiliki izin, baik pendirian maupun operasionalnya.
“Hiburan malam itu jelas melanggar Perda Kabupaten Jepara nomor 4 tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol. Selain itu, tempat hiburan malam juga harus memiliki izin yang jelas. Hal itu ada dasar hukumnya yaitu Perbup nomor 43 tahun 2011 tentang izin usaha rekreasi dan hiburan umum,” papar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (31/07/2022).
“Bukan hanya itu saja, diduga kuat tempat karaoke itu melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata,” tambahnya
Namun hingga kini tempat-tempat karaoke itu masih bebas beroperasi tanpa hambatan. Hilir mudik pemandu lagu berpakaian seksi masih terus berjalan. Seakan memandang sebelah mata keberadaan aparat keamanan.
Selain tidak memiliki izin, keberadaan tempat karaoke di obyek wisata pantai Pungkruk disinyalir juga dijadikan tempat transaksi bisnis prostitusi. Tidak sedikit pemandu lagu atau yang biasa disebut PL, juga menawarkan “service” di luar room karaoke.
Dalam pantauan awak media pada malam hari, di sepanjang jalan sebelum tepian Pantai Pungkruk atau biasa disebut PU, berderet cafe-cafe yang menyediakan ruangan karaoke dan pemandu karaoke atau sering disebut lady companion (LC).
Di sepanjang jalan tersebut terdapat 17 tempat karaoke, namun saat ini yang beroperasi ada 15 tempat karaoke, diantaranya Oa’Oe, Melisa, Larisa, Larasati, Moroseneng, Cahaya, Putri, Samudra, Rahayu, Rindu, Mahkota, New King, Mawar, Queen, Galaxi. Tempat karaoke ini selalu ramai pada malam hari. Beberapa wanita pemandu lagu berpakaian seksi.
Saat awak media mendatangi lokasi tersebut untuk mengkonfirmasi pengusaha dan karyawan hiburan malam, namun mereka enggan menjawab.
Salah satu Pemandu Lagu (PL) mengatakan bahwa tempat karaoke dirinya mencari rupiah kondisi aman karena sudah dikondisikan oleh ketua paguyuban yang berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pembiaraan usaha cafe karaoke ilegal ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah penindakan. Satpol PP sebagai ujung tombak penegak Perda diharapkan mampu untuk segera melakukan langkah tegas dengan menertibkan sejumlah tempat-tempat hiburan malam yang tidak berizin itu.
Karena banyak pelanggaran terjadi di kawasan cafe karaoke Pantai Pungkruk, diantaranya tempat usaha tidak memiliki izin alias ilegal, menyediakan minuman beralkohol diatas kadar alkohol yang ditentukan dalam Perda, dan mengemplang pajak daerah Kabupaten Jepara khususnya dari pajak hiburan, sehingga tidak memberikan PAD.
Hal ini merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan dari usaha ilegal oleh para pelaku dan pengusaha karaoke. Pelanggaran tiga Perda, yakni Perda Kabupaten Jepara No. 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam Perda tersebut pada paragraf 6 tentang Karaoke yakni Pasal 27 dijelaskan (1) orang pribadi atau badan di daerah hanya dapat menyelenggarakan hiburan karaoke yang merupakan bagian dari fasilitas penunjang hotel dan restoran. (2) Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal hotel bintang 2 (dua). (3) Penempatan karaoke pada restoran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus di ruangan terbuka atau hall sebagai penunjang restoran. (4) Hiburan karaoke tersebut dikecualikan untuk kepentingan pribadi yang tidak dikomersilkan atau perlombaan yang bersifat umum dan terbuka. Pasal 28 menjelaskan hiburan karaoke sebagai fasilitas penunjang hotel sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. bersifat karaoke keluarga, b. tidak menyediakan pemandu karaoke, c. kedap suara, d. ruang karaoke berpintu dari kaca bening tembus pandang, e. pintu masuk tidak boleh dikunci pada saat jam operasional, dan f. tersedia lampu penerang ruangan yang terang/putih yang tidak bisa dimatikan pada saat operasional.
Sementara Perda No. 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4 tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol, yaitu 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus), 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan Perda No. 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 1 no. 11 disebutkan Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pasal 18 (1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : e. diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya.
Kontributor : Elvian Hendri
Editor : Mhn