Media Humas Polri // Lampung Tengah
Pemilik Tempat Hiburan (karaoke) sekaligus Boss Jual beli Lendir di Simpang Randu semakin berani (serasa mendapat Angin segar atau perlindungan dari Oknum oknum yang lebih mementingkan perut buncitnya dari pada kepentingan umum) maraknya Tempat Hiburan malam yang sangat merusak Dan pengaruhi Kamtibmas tersebut ada di beberapa titik Arah ke Rumbia kampung Sido Binangun (SB 9) kecamatan Way Seputih dan sebagian ada di Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.
Para pemilik usaha tempat hiburan karaoke dan tempat esex esex ini serta Para wanita penghibur sudah di beri peringatan dan himbauan oleh bapak Camat, Kapolsek, Danramil, serta para tokoh masyarakat setempat namun namun faktanya Bisnis remang remang tetap beroperasi tanpa sembunyi sembunyi.
Kendati sudah beberapa kali peringatan yang disampaikan oleh APH serta dinas terkait dan para sesepuh kampung peringatan teguran bahkan larangan pun tidak di hiraukan lagi oleh para pemilik tempat hiburan, Sepertinya perlu diambil tindakan tegas oleh instansi terkait sesuai dengan aturan dan undang undang undang yang berlaku.
Pasalnya beberapa pemilik Tempat hiburan malam dari Karaoke dan ruang lendir tumpah diantaranya yaitu Mak Nyak, Rako, Agus dan Lia masih ada beberapa tempat lainya sudah di peringatkan dilarang namun mereka tetap saja menyediakan para wanita penghibur di tempat karaoke tersebut yang sengaja dipekerjakan untuk melayani para tamu yang hendak mabuk mabukan dan juga menyediakan tempat untuk prostitusi.
Banyak wanita penghibur dengan gaya dan berpenampilan ala kebaratan dengan mengunakan pakaian setengah bugil ini. menemani para lelaki yang asik menenggak minuman beralkohol dan ada juga yang masih terlihat santai ada juga yang asyik menyanyi di ruangan yang tersedia.
Beberapa warga di sekitar lokasi hiburan tersebut Merasa Resah dan terganggu dengan adanya tempat tempat hiburan yang ada di kecamatan way seputih dan Seputih Banyak ini Karena banyak hal dan faktor yang sangat tidak layak dilihat oleh anak anak dibawah umur khusus nya disekitar lingkungan kami.
Terlepas dari Maraknya Tempat Hiburan malam tersebut kuat diduga Pemilik juga telah mendirikan bangunan diatas tanah milik negara (Dinas Sumber daya air) apakah ini ada pembiaran dari Dinas terkait atau Sudah adanya Upeti) Sehingga para pemilik karaoke ini merasa hebat dan kebal hukum ,,sudah di peringatkan namun tetap saja mereka beroperasi.
Kami berharap agar Bapak Bupati Lampung Tengah, Dinas terkait, Camat way seputih, Camat Seputih Banyak kepala kampung serta aparat penegak hukum memeriksa semua ijin yang dimiliki terkait tempat hiburan karaoke plus plus serta bangunan yang ada di atas tanah milik negara tersebut serta dapat segera mengambil tindakan hukum yang tepat untuk para pemilik tempat hiburan plus plus yang ada Wilayah Simpang Randu. (Kairul Anam)