Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara
Hal ini lah yang menjadi polemik saat ini di desa aek korsik, kecamatan aek kuo, kabupaten Labuhanbatu utara. Akibat pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan PT.Torganda perkebunan Tahuan Ganda Aek korsik, panwascam dan team PPS harus ekstra dalam pendataan, Rabu (31/1/2024).
Team Investigasi Media Humas Polri mencoba menelusuri keberadaan para karyawan yang telah keluar dari PT.Torganda perkebunan tahuan ganda, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo. Dari hasil investigasi dilapangan, para karyawan yang telah keluar dari PT.Torganda ternyata sebahagian masih berada di seputaran Aek kuo.
Hasil konfirmasi ketua PPS desa Aek Korsik, Bapak Sutan Dalimunthe,” Sampai saat ini, masih banyak bang yang mempertanyakan terkait bisa nggak nya mereka ikut memilih, mengingat mereka sudah pindah dari PT. Torganda,” tungkas nya.
Lebih lanjut, ketua PPS Bapak Sutan Dalimunthe juga menjelaskan,”terkait masalah memilih, mereka masih tetap bisa memilih sesuai DPT Masing-masing.
“Dan selagi mereka masih beralamat/belum mengurus Surat Pindah alamat dan lain-lain, Maka tidak ada yang membatasi hak mereka untuk ikut memilih dan berperan aktif dalam berdemokrasi sebagai warga negara yang baik,” tutup nya.
Disela waktu bersamaan,pihak pemerintahan desa melalui sekretaris desa bapak Fauzi Sarumpaet SE, juga menjelaskan,” terkait masalah warga kita yang berpindah domisili, hingga saat ini masih kisaran lima(5) keluarga saja yang sudah meminta surat pindah dari pemerintahan kita,” tlutur nya.
Terkait masalah mereka mengurus langsung surat pindah domisili ke dinas dukcapil,kami sendiri dari pemerintahan desa belum bisa mastikan berapa persen yang telah meminta surat pindah domisili dari desa Aek korsik, ke desa lain,” Imbuh nya menambahkan. ( Julhadi Simanjuntak )