Tempat Penampungan PMI Ilegal di Grebek Polres Dumai

DUMAI // Media Humas Polri

Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal, Rabu (15/03/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH pada media menerangkan, bahwa dilakukanya penangkapan tersebut bermula pada Rabu (15/03/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, kita peroleh informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Jalan Merpati Gang Sri Rahayu RT 013 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur diduga telah dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal.

 

“Dan tak butuh waktu lama, sekira pukul 01.30 WIB, Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai dipimpin Kanit II Tipidter Ipda Hendra DM Hutagaol SH berhasil menemukan rumah kontrakan sesuai imformasi tersebut yang didalamnya terdapat 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia, serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja,” jelas Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, Rabu (15/03/2023).

30 orang PMI tersebut, lanjut AKBP Nurhadi Ismanto, ditempatkan dirumah kontrakan tersebut serta dibawa dari daerah pelabuhan tidak resmi oleh RAS (40) menggunakan satu unit mobil merek Honda Jazz warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1869 WKO.

“Saat dilakukan pengembangan, RAS (40) mengakui telah berulang kali mengurus, menampung dan melakukan antar jemput PMI ilegal atas perintah BB (31) yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Tak hanya itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua puluh dua buku paspor, satu unit mobil merek Honda Jazz warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1869 WKO dan satu unit Handphone Android merek Oppo A54 warna Hitam milik RAS (40).

“Kini seluruh PMI ilegal dan RAS (40) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya Polres Dumai juga akan melakukan koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Mihran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai terkait penanganan dan pemulangan 30 orang PMI tersebut. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS (40) akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tegas Kapolres Dumai.

Dalam keterangannya, Kapolres Dumai juga menghimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.

“Kami juga meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara disebuah rumah atau lokasi yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat baik kepada Ketua RT, Babhinkamtibmas maupun ke Polsek terdekat. Dengan demikian kita dapat mencegah terjadinya keberangkatan calon PMI ke luar negeri secara ilegal yang dapat merugikan calon PMI itu sendiri maupun negara,” Imbuhnya. (E. Manalu/Hms)

Pos terkait