Temuan Inspektorat 2 THN Belum Dikembalikan Warga Desak Pihak Penyelengara Pil Kades Gugurkan Nama Mantan.
Mediahumaspolri || Balut
Polimik tentang permasalahan Desa Kasuari Kecamatan Bukan kembali mencuat kepermukaan,hingga tak sedikit warga sekitarnya mulai ramai memperbincangkan kejelasan Temuan Mantan sang kades dimasanya bertugas.
Adapun permasalahan yang menjadi bahan perbincangan selain temuanya di 2019/2020 belum terselesaikan ternyata terdapat Dugaan penyalah gunaan jabatan dimasa bertugas,pengangkatan Perangkat Desa Tampa melalui Musyawarah Desa hanya mengunakan sistem penjaringan dengan keputusannya secara sepihak.Ujarnya”Warga.
Eronisnya”kata,Warga terjadinya pengangkatan perangkat Desa dimasa beliau tidak sesuai petunjuk kementerian Desa,yang seharusnya pengangkatan perangkat Lulusan SMA,namun aturan itu diabaikan mantan Kades dengan merekrut perangkat lulusan SD,Dan SMP.Kata”Warga sambil menaruh harapan kirahnya pihak Dinas terkait mempertimbangkan sang mantan kades untuk diloloskan berkasnya sebagai peserta calon Pilkades mendatang.
Akibat keputusan yang dinilai sepihak dimasa beliau bertugas,tepat di 2014 selesai masa jabatan sang kades perangkat tersebut dihentikan oleh sekdes selaku PJS dengan mengacu pada aturan,namun diputaran berikutnya mantan Kades terpilih kembali bertugas di tahun 2017 hingga memiliki kewenangan sepenuhnya perangkat baru yang direkrut Sekdes dihentikan dan perangkat yang lama diberhentikan sekdes dikembalikan semula.Bebernya.
Sementara itu Mantan kades Kasuari Iwan N Abdullah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan adanya pengangkatan perangkat Lulusan SMP yang sempat diberhentikan oleh PJS yaitu Sekdes,namun Kata”Iwan,saat pengangkatan itu belum mengacu pada aturan baru nanti menjelang 2017 baru keluar aturan baru dari kementerian yang mana perangkat Desa akan Di PNSkan maka diharuskan memiliki Izasa menimal tingkatkan SMA dan permasalahan itu saya pikir suda selesai.Tutupnya”(Santo).