Temuan Inspektorat sejumlah Desa Diduga bermasalah Di Subulussalam.
Banda Aceh / Mediahumaspolri.com menyikapi adanya temuan inspektorat dikota Subulussalam, praktisi Hukum M Purba, SH yang diminta tanggapannya Selasa,(8/3/2022) mengatakan sebagaimana dengan Adanya Beberapa temuan inspektorat kota Subulussalam terkait dengan pemeriksaan penggunaan Dana Desa ,sebaiknya pihak inspektorat kita minta supaya menyerahkan hasil audit tersebut ke Aparat Penegak hukum setempat untuk ditindaklanjuti.
Bilamana ada temuan tersebut bersifat administratif jangan di pidanakan namun apabila berpotensi merugikan keuangan negara,sebaiknya supaya dilanjutkan ke penegak hukum setempat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebab potensi-potensi yang merugikan keuangan Negara tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja namun harus ditindak tegas biar ada efek jera kepada pengguna Anggaran Dana Desa tersebut.tegas praktisi hukum ini.
Mengingat Bahwa APIP kota Subulussalam harus melanjutkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP-694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 Nopember 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penanganan atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai implementasi dari UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Sebagaimana dalam pemberitaan dimedia on-line , bahwa sejumlah desa bermasalah itu yakni Desa Panglima Sahman, terkait adanya kegiatan fiktif. Desa Lae Langge, sudah diperiksa tapi hasilnya belum diserahkan ke wali kota, kemudian Desa Suka Makmur, LHP nya sudah diserahkan kepada wali kota, Desa kampung baru, masih dalam proses, Desa Jontor sudah diaudit dan hasilnya sudah diserahkan. Desa Singgersing masih dalam proses, dan Desa Darussalam, bendaharanya melarikan diri dan kepala desanya tidak sanggup menanggulangi.
Selanjutnya ada beberapa Desa lagi yang sudah diterima laporan dari masyarakat dan akan dilakukan pemeriksaan, yakni Desa Siperkas, Desa Kuala Kepeng, Desa Jambi Baru, Desa Jabi-Jabi Barat, Desa Buluh Dori, Desa Sikelang, Desa Geruguh dan Desa Pasir Panjang.
Dalam kesempatan itu, Salbunis juga menyampaikan kepada desa agar lebih serius dalam membangun desa.
“Serius lah membangun Desa, semua orang perlu uang, tapi jangan sampai melakukan penyelewengan dana desa, apalagi sampai penyalahgunaan wewenang,” kata Salbunis.
Laporan : SofyanHs
Sumber. : Fast Notepad