Media Humas Polri || Kutai Barat
Polres Kutai Barat menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan, Penggelapan dan pencurian yang dilaporkan di Polsek Melak. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Kutai Barat, Jum’at (1/12/2023).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Idik II IPDA H.AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H, Kanit Idik I IPDA ZODY KHARIM, S.Trk, PS. Kasikum Aiptu Rudi Sung, S.Sos, PS. Kanit Idik IV AIPDA RENSON SINAGA, S.H., M.H, Kasiwas AIPDA SANYOTO, Banit Idik III BRIPTU GILANG P. S.H, Banit Provost BRIPKA BASRI, Pelapor, Keluarga pelapor, Tokoh Masyarakat dan keluarga tersangka.
Kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice Laporan Polisi : LP/B/08/VIII/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 07 Agustus 2023, Laporan Polisi : LP/B/10/X/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 20 Oktober 2023, Laporan Polisi : LP/B/11/X/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 20 Oktober 2023.
“Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” Ucap Kapolsek Melak IPTU Hadi Sucipto, S. Kom.
Untuk dilakukan proses penghentian Penyelidikan dengan alasan RESTORATIF JUSTICE dengan pertimbangan, “Pelapor dan tersangka telah bersepakat damai dan bersedia menyelesaikan secara damai Syarat formil & materiil telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.
Dijelaskannya, Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Bapak Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan Restorative Justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang ada. ( Humas Polda Kaltim/ Alfian )