Media Humas Polri // Bojonegoro
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus melakukan sosialisasi pencegahan dan pengendalian kasus dengue pada musim hujan. Langkah ini dalam rangka pencegahan peningkatan Demam Berdarah Dengue (DBD) di sejumlah daerah.
Sosialisasi tersebut, salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro No. 400.7.9.2/5510A/412.202/2024. SE tersebut ditujukan untuk Kepala OPD se-Kabupaten Bojonegoro, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Kepala Cabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Camat se-Kabupaten Bojonegoro dan juga Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bojonegoro.
Melalui SE tersebut, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengingatkan seluruh masyarakat agar memperhatikan curah hujan yang mulai turun dan diprediksi mulai normal di akhir Oktober 2024. Kondisi ini berpotensi menjadi faktor risiko terhadap perkembangbiakan optimal bagi nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus pembawa virus dengue sebagai penular DBD.
Lebih lanjut, dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa kasus DBD di Kabupaten Bojonegoro dari Januari sampai dengan 20 Oktober 2024 sebanyak 470 kasus (incidence rate 35 per 100.000 penduduk) dan 4 kasus kematian (case fatality rate 0,85%. Peningkatan kasus DBD ini diperkirakan masih akan berlanjut pada musim penghujan.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan dukungan terhadap pencegahan dan pengendalian Dengue. “Pertama, penyuluhan kepada masyarakat, bisa melalui penyuluhan langsung dan/atau melalui media cetak dan/atau media elektronik,” kata Pj Bupati Bojonegoro.
Kedua, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M-Plus melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) secara masif, serentak, menyeluruh dan berkesinambungan. Juga melibatkan Kepala Desa/Lurah beserta seluruh lapisan masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan, Kepala Sekolah beserta seluruh warga sekolah di lingkungan sekolah, Pimpinan Pondok Pesantren beserta seluruh santri di lingkungan Pondok Pesantren, Kepala OPD/Kantor/Camat beserta staf di lingkungan kantor masing-masing
Adapun PSN 3M-PLUS meliputi:
1) Menguras, merupakan kegiatan membersihkan/menguras tempat yang sering menjadi penampungan air seperti bak mandi, kendi, toren air, drum dan tempat penampungan air lainnya
2) Menutup, merupakan kegiatan menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti bak mandi maupun drum
3) Memanfaatkan kembali limbah barang bekas yang bernilai ekonomis (daur ulang) yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk demam. berdarah (nyamuk Aedes)
4) Yang dimaksud Plus-nya, bentuk upaya pencegahan tambahan seperti: memelihara ikan pemakan jentik nyamuk, menggunakan obat anti nyamuk, memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi, gotong-royong membersihkan lingkungan, periksa tempat-tempat penampungan air, meletakkan pakaian bekas pakai dalam wadah tertutup, memberikan larvasida pada penampungan air yang susah dikuras, memperbaiki saluran dan talang air yang tidak lancar dan menanam tanaman pengusir nyamuk.
Ketiga, berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas setempat untuk kegiatan larvasidasi yang dilakukan secara selektif pada tempat-tempat penampungan air (TPA) dan tempat-tempat non TPA yang berpotensi menjadi tempat perindukan jentik nyamuk Aedes.
Keempat, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan pengendalian dengue termasuk PSN 3M Plus. ( Gz )