Terdaftar Tapi Tak Menerima Bansos Polresta Deliserdang Periksa Saksi
Media humas Polri|| Deli Serdang
Pasca warga mengirimkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Deli. serdang pada Senin (1/7/2024) lalu, Satreskrim Polresta Deli serdang merespon pengaduan masyarakat yang terdaftar penerima bantuan sosial (bansos) tapi tak pernah menerima bansos itu.
Sejumlah pertanyaan diajukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Deli serdang kepada pelapor. Pada intinya, pelapor menjawab jika dia tak pernah menerima bansos dalam bentuk apapun. “Trimakasih kepada Satreskrim Polresta Deliserdang karena telah merespon dumas. Kami berharap Satreskrim dapat membuat persoalan ini terang, dan jika memang ada kesalahan oknum aparat desa atau kecamatan agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Dapotraja Situmorang.
Sementara itu, menurut keterangan Dapotraja Situmorang dan Eka Kartika kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Deliserdang, bahwa Dapotraja Situmorang dan Dadang Rumansa yang merupakan suami dari Eka Kartika, mereka terdaftar penerima bantuan sosial (bansos) berupa bantuan pangan cadangan beras pemerintah RI sejak tahun 2014 lalu. Namun sampai sekarang sebutir beras pun tak pernah diterimanya.
Untuk mengecek kebenarannya, warga datang ke Kantor Pos di Jalan Medan-Lubukpakam KM 22 Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (29/6/2024). Saat dicheck disana, Dapotraja Situmorang dan Dadang Rumansa serta puluhan warga lainnya terdaftar penerima bansos. Namun ketika mereka mempertanyakan mana beras bantuan pemerintah itu, pihak kantor pos menjawab jika beras itu sudah disalurkan ke pihak desa karena tidak diambil-ambil.
Mendapat jawaban demikian dari pihak kantor pos, warga kembali mempertanyakan darimana mereka tahu jika dapat bantuan jika tak ada pemberitahuan dari pihak desa? Pihak kantor pos pun tak bisa menjawabnya. “Kami bingung nama kami terdaftar penerima bansos, tapi sebutir beras maupun goni kosong saja tidak pernah kami lihat dan terima,” sebut warga.
Karena curiga adanya kejanggalan maka warga membuat dumas secara tertulis ke Kapolresta Deliserdang, yang tembusannya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kantor Pos, Kantor Desa Buntu Bedimbar. “Kami berharap Dumas kami secepatnya ditindak lanjuti kepolisian atau kejaksaan, agar masyarakat penerima bansos benar-banar yang membutuhkan. Kami khawatir jika beras yang tidak diambil oleh penerima diduga dijual oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas warga. (M Tohir)