Terdakwa Korupsi Gedung Mobar Nagan Raya,Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Media Humas Polri Nagan Raya- Terbukti melakukan korupsi gedung Mobil Barang (Mobar) anggaran tahun 2017 di terminal Ujong Fatihah Kabupaten Nagan Raya,JPU menuntut Z 7,6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nagan Raya,jum’at (10/12/2021) melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan,terhadap perkara tindak pidana korupsi Mobar Nagan Raya,di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,kata Kejari Dudi Mulya Kusumah,SH,MH melalui Kasi Pidsus Dedek Syumarta Suir,SH dalam siaran persnya kepada awak media
Menurut Dedek Syumarta Suir,terdakwa Z Bin T.Min terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai orang yang melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Pelanggaran itu kata Dedek,pada pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan ayat (3) undang- undang Nomor 31 tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2021,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal.55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Karena telah terbukti bersalah melakukan korupsi,PN Tipikor Banda Aceh,menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa,dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan,sebut Dedek Syumarta Suir.
Terdakwa yang merupakan Direktur Cv.Berkat Jasa,dan kontraktor pelaksana dalam pekerjaan Mobar tersebut,wajib membayar dendan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan subsidair 1 tahun kurungan.
Selain itu,sebut Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya,juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.579,299,824,dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut,paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.
Dalam waktu sebulan tersebut tidak membayar uang pengganti,maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa,dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti itu.Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,pungkas Dedek Syumarta Suir
Sofyan Hs Barsela