TERDAKWA SITI FARIDA DI VONIS 1 TAHUN PERCOBAAN ATAS KASUS PEMALSUAN AKTA YIC SUDIRMAN AMBARAWA

TERDAKWA SITI FARIDA DI VONIS 1 TAHUN PERCOBAAN ATAS KASUS PEMALSUAN AKTA YIC SUDIRMAN AMBARAWA

Media Humas Polri – Semarang

Bacaan Lainnya

Sidang putusan pengadilan atas kasus perkara pemalsuan terkait perubahan akta notaris Yayasan Islamic Centre (YIC) Sudirman Ambarawa yang menyeret Siti Farida sebagai tersangka, akhirnya pada hari Rabu (23/3/2022) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam putusan sidang tersebut terdakwa terbukti bersalah dan di vonis 1 tahun masa percobaan dan membayar denda dua ribu rupiah.

Ditemui awak media humas polri usai persidangan, Pengacara terdakwa Dr. Drs. Hono Sejati, SH, M.Hum mengungkapkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu atas putusan Hakim Ketua barusan terhadap klien kami.

Hono Sejati menjelaskan dakwaan JPU dalam rangka pembuktian kliennya bermasalah belum memenuhi sarat.

“Intinya kami menghargai putusan yang diambil hakim saat ini. Karena tugas hakim menerima, memeriksa dan membuat putusan,” ungkap Hono Sejati.

Sementara itu pengacara penggugat, Imam Supriyono, SH, MH mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim yang di nilai terlalu ringan. Sama saja tidak ada hukuman karena vonis 1 tahun masa percobaan. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya.Tuntutan tersebut seharusnya di vonis 3 tahun penjara atau bisa juga di ambil 2/3 dari tuntutan.Tapi kenyataan yang ada di vonis 1 tahun masa percobaan tanpa ada sarat melapor atau pengawasan ketat dari pihak terkait. Anehnya persidangan kemarin hari Senin (21/03/2022) ditunda alasan terdakwa masuk angin. Alasan yg kurang jelas tersebut menjadikan ada apa dan ada apanya dalam kasus itu. Dalam perkara ini masih ada waktu 7 hari kedepan untuk naik banding ke Pengadilan tinggi (PT).

Pewarta : M.Supadi
Editor : Mhn

Pos terkait