Media Humas Polri // Pinrang
Tim Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Aiptu Syahrir mengamankan terduga pelaku pencurian dalam keluarga, bertempat di kaboe Keluarahan Mattiro deceng Kecamatan Tiroang kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan, Kamis (16/11/2023) malam.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE. membenarkan penangkapan tersebut.
Aksi pencurian dalam keluarga, terjadi Pada hari jumat 15 september 2023 di Kaboe Kelurahan Mattiro deceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang yang dilakukan oleh Inisial MA (23).
“Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku, berdasarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana pencurian yang di alami, selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi yang ada di TKP dan setelah itu memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku,” ucap IPTU Akhmad Rizal.
Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ketempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya di bawa ke Polres Pinrang untuk proses lebih lanjut, sedangkan barang bukti masih dalam pencarian dan motif terduga pelaku masih di dalami pihak Kepolisian dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Adapun kronologi kejadian, disaat pelapor berada di Nunukan Kalimantan timur, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci,selanjutnya pelapor mendapat telepon dari kerabatnya yang menyampaikan bahwa barang barang yang ada dirumahnya telah habis dijual/di curi beserta dengan sepeda motor miliknya.
“Atas kejadian tersebut, pelapor yang tiba di pinrang pada tanggal 22 september 2023 dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan barang barang yang ada di dalam rumahnya juga hilang. Selanjutnya Pelapor langsung melapor ke Unit SPKT Polres Pinrang,” beber Kasat Reskrim.
Adapun kerugian pelapor atas kejadian tersebut, di taksir sekitar Rp. 20.000.000. (Uky)