Media Humas Polri // Lampung Timur
Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Berinisial AH yang Ditangkap Polisi,merupakan warga Subing Jaya Desa Rajabasa lama kecamatan Labuhan Ratu,Kini Terduga Pelaku Meringkuk Di Sel Tahanan Mapolsek Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.Kamis 14/11/2024.
Warga di Sekitar Tempat Kejadian Perkara Mengungkapkan bahwa Pelaku Tidak Bisa Menahan Sabar Sehingga Terjadilah Peristiwa Dugaan Penganiayaan Terhadap Saksi Korban Ahmad Nurfiah(69) Tahun.
Di duga kejadian berawal dari Ketersinggungan Pelaku,yang juga adalah merupakan Tetangga Korban.
Ketika awak Media Humas Polri,Melakukan Konfermasi,ke salah Satu Warga Yang Tidak Mau Di Sebutkan Namanya Mengatakan “Setau Saya korban Dan Pelaku Merupakan Tetangga Yang Rumahnya Berdampingan,Pelaku Merasa Tersinggung Kepada Korban Karena Sampah Milik Korban Tertiup angin dan Masuk Ke Pekarangan Pelaku,” ujarnya.
Saat tanya Kebenaran Peristiwa ini AIPDA aref Sofyan SH Selaku Kanit Reskrim di Mapolsek Labuhan Ratu Membenarkan Bahwa Kejadian Berawal dari Ketersinggungan Pelaku Terhadap Korban Yang Sampah Korban Masuk Kehalaman Rumah Pelaku,” ucapnya.
“pada Hari Selasa tanggal 13 November 2024 sekira pukul 09.30 ketika Pelaku dan Korban Bertemu di Parkiran Pasar Tridatu(Desa Rajabasa lama ) Saat Itu Korban diatas Motor,dan Memandangi Pelaku AH,Kemudian Pelaku Mendatangi Korban Dan Bertanya Kenapa Korban Melihat nya,dan Terjadilah Cekcok Mulut.
Lalu Pelaku Mencabut Sebilah Pisau yang Di Selipkan Di Pinggang kirinya,lalu Menyerang Korban Sebanyak Empat kali,kearah Kepala dan badan korban.
Beruntung Korban Dapat Menghindar dan terjatuh dari motor,Pelaku Masih Menyerang Korban,dengan Pisau Namun Saksi Komariah Berteriak meminta tolong,lalu pelaku menghentikan serangan nya kemudian menyaringkan pisau lalu pergi kearah Belakang Pasar Tri datu.
Akibat Kejadian Tersebut Korban ahmad Nurfiah mengalami kerugian sikis yaitu Luka lecet bagian sikut kanan,muka lecet bagian hidung dan pundak,korban saat ini Trauma Dan Merasa Terancam Lalu Melaporkan Peristiwa ini Kepada Mopolsek Labuhan Ratu,.
Hari ini Personil Kepolisian Berhasil Menangkap Pelaku,beserta Barang Bukti Sebilah Pisau,Pelaku Dapat Dijerat Dengan Pasal 351 dan 335 KUHP”Ujarnya.Sampai Berita Ini Di terbitkan Pelaku Masih Dalam Proses Di Minta Keteranganya. (ATS)