Mataram // Media Humas Polri
Seorang residivis terduga pelaku kasus penggelapan dan pencurian atas nama M, 31 tahun, Pagutan, akhirnya masuk bui setelah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya akibat terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian di SMKN 7 Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK didampingi oleh Kasi Humas Iptu Siswoyo SH saat menggelar Konferensi Pers mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/Polsek Sandubaya, tanggal 31Januari 2023 telah terjadi pencurian di SMKN 7 Mataram, Jalan TGH. Lopan Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kec. Sandubaya, Kota Mataram pada Senin, (06/03/2023).
“Akibat peristiwa tersebut pelapor Suryati S.Pd, 42 yang merupakan seorang ASN Guru bersama tim Opsnal korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekolah, diperkirakan pelaku masuk pada pukul 21.00 wita dengan cara merusak pagar samping sekolah “, kata Kompol Nasrullah.
Dan diperolehlah informasi identitas terduga pelaku yang melakukan aksi pencurian dan kemudian mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Pagutan serta untuk barang bukti diperoleh dari pembeli di Petemon Kec. Mataram, saat ini telah di amankan di Polsek Sandubaya, ungkap Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek juga menjelaskan modus operandi awalnya korban yang baru tiba di sekolah diinformasikan oleh kaprodi sekolah bahwa beberapa barang di ruang rapat sekolah hilang, mendapat info seperti itu, pelapor mengecek ke TKP dan mendapati barang barang diruang rapat sudah hilang, jelasnya.
“Adapun barang yang hilang tersebut sebagai berikut 1 (satu) buah kulkas merk Polytron warna biru, 1(satu) buah mesin sedot air, 1 (satu) buah mesin penggiling tepung merk honda, (satu) buah tabung gas 3 kg “, terangnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- bahwa dari proses penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
“Dimana pelaku dalam aksinya masuk kearea sekolah melalui celah yang tidak ditembok, kemudian masuk kearea sekolah dan menuju satu ruangan yang pintunya terbuka, kemudian pelaku masuk dan mendapati terdapat 1 unit kulkas dan selanjutnya pelaku mengambil kulkas tersebut dan dibawa ke lingkungan tempat domisilinya dengan cara memungguk sendiri, jelasnya
Selanjutnya pelaku menjual barang curiannya ke warga setempat, dan hasil penjulannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
warga setempat, dan hasil penjulannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
” Barang bukti berupa 1 (satu) buah kulkas merk politron warna biru dan terduga pelaku M diamankan di Polsek Sandubaya atas perbuatannya terduga pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ‘, tutup Kompol Nasrullah. (Sahruman)