TERGIUR HARGA TINGGI TETAPI NASIB BELUM BERPIHAK.

 

Gresik. Media Humas Polri, Harta warisan kadang membuat seseorang gelap mata. Di Dusun Tamping Desa Pucung Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Seorang Suami yang ditinggal istrinya meninggal dunia telah menguasai hampir 10.000m² atas nama istrinya dengan NOP 35.25.040.015.003-0065.0

Bacaan Lainnya

Adalah , Lukman suami dari Atri Almarhum yang menguasai tanah persawahan dan akan menjualnya. Pembeli sudah sepakat akan membelinya dengan harga yang disepakati, namun begitu akan terjadi akad jual beli akhirnya batal karena para pihak tidak mau tanda tangan. Padahal tanah tersebut atas nama istrinya Atri almarhum yang sesuai dengan SISMIOP (sistem manajemen informasi objek pajak) tahun 2005 silam.

Warsito dan saudaranya yang merupakan anak sah dari Sukro almarhum kaget dengan hal tersebut karena mereka tidak mengetahuinya kalau lahan pertanian seluas hampir 10.000m² telah beralih Kepemilikan kepada saudaranya sendiri Atri (Almarhum). Melihat hal yang tidak semestinya maka Warsito bersaudara tidak mau tanda tangan.Hingga berita ini diturunkan.tanah persawahan tersebut tidak jadi dijual.

Beberapa hari setelah kejadian tersebut Su untung yang merupakan kakak kandung tertua berusaha menanyakan ke pihak desa namun pihak desa dalam hal ini Sekretaris Desa tidak menggubrisnya. Bahkan Warsito sendiri menanyakan ke pihak desa namun oleh Sekretaris Desa juga tidak mau membukakan kronologi peralihan kepemilikan di buku Tanah Desa ( rincik/kretek/letter C desa) bahkan seakan tertutup dengan hal tersebut.

Warisan dari Sukro (Alm) terdiri dari dua bidang Bidang satu terletak di Dusun Tamping desa Pucung kecamatan Balongpanggang Gresik sudah dibagi sesuai dengan porsi masing masing selanjutnya bidang dua tanah garap sawah terletak di Dusun Pucung arah ke dusun Kedung Ploso Desa Sedapurklagen kecamatan Benjeng sesuai kuwarisan bersama tahun 2003 adalah Su untung, Lajer, waris, warsito, Atri, Sugeng, Ruslan mereka adalah 7 bersaudara
Sesuai penuturan Warsito kepada awak media beliau mewakili saudaranya sudah memohon kepada Kepala Desa Pucung Choirul Anam, agar kepala desa bisa mengundang para pihak ahli waris namun tidak dihiraukan oleh Kepala Desa. Akhirnya Warsito mengadu ke LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) yang berkantor di Jalan Dupak Bangunrejo no 27 RT 5 RW 5 Kel Dupak Kec Krembangan Surabaya.

Sebagai tindak lanjut dari pengaduan Warsito bersaudara maka GNPKRI memberikan surat Pemberitahuan Klarifikasi kepada Kepala Desa Pucung tertanggal 24 Maret 2021 dan GNPKRI sabar menunggu hampir 5 bulan.Habis kesabarannya akhirnya GNPKRI koordinasi dengan Kasi Pemdes Kecamatan Balongpanggang pada hari Kamis, 16/9/2021.

Sepulang dari kantor kecamatan dan Selang beberapa jam, Warsito bersaudara dapat undangan dari Kepala Desa Pucung untuk Klarifikasi tanah persawahan atas nama Atri Almarhum dengan NOP 35.25.040.015.003-0065.0 seperti yang sampaikan kepada awak Lewat WA
“Insyaallah besok Minggu kita hadirkan semua. “
Senada dengan yang disampaikan oleh salah satu dari tim penyelesaian pengaduan GNPKRI Sofi Joyo Kusumo bahwa Permasalahan ini hendaknya bisa diselesaikan dengan musyawarah yang dimediatori oleh Kepala Desa. ( Zur)

Pos terkait