Terindikasi Melakukan Penyelewengan Perijinan,CV LSWA(LISA) Bakal Digugat Balik.
Tuban// Media Humas Polri
Sempat membuat kegaduhan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, CV Lisa gugat Lima Media karena menganggap bahwa isi pemberitaan yang tidak sesuai.Kelima Media tersebut antara lain: Info Kitanews, Penarealita.com, MediaHumasPolri.com, Kupaskriminal.com dan Kabarreskrim.net.
Gugatan yang dilayangkan oleh CV. Lisa tersebut melalui register perkara nomor 39/Pdt.G/2024/Pn.Bjn telah dicabut dengan alasan tidak jelas.
Menanggapi hal tersebut warga Negara Indonesia atas nama Kuncoko akan melayangkan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) dikarenakan CV Lisa diduga keras telah menyalahgunakan izin pertanian dengan fakta lapangan melakukan aktivitas pekerjaan Galian C yang berlokasi di Sumberjo Desa Trucuk Bojonegoro.
“Tentu kami akan Gugat pelaku Usaha Tambang yang nakal, berdalih menggunakan izin pengelolaan lahan pertanian namun aktivitas Usahanya melakukan Galian C dan saya sudah kirim surat Somasi kepada CV Lisa.” Tegasnya
Menurut Kuncoko selain itu juga CV Lisa diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Undang-Undang Pertambangan.
“Menurut hemat kami sudah jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160”. Tutupnya.
(*Red/Team)