TANAH KARO // Media Humas Polri
Baik buruknya proses hukum di negeri ini, saya tetap dipihak yang merasa terjolimi. Salah satu contoh terjadi di Kabanjahe, Proses hukum perkara belum Incrah (berkekuatan Hukum Tetap) tapi objeknya sudah dieksekusi. Penerapan Hukum ini jelas jelas sudah kita anggap rancu dan berkesan membodohi rakyat.
Hal ini dibeberkan Soni Husni Ginting, (48) warga Kabanjahe, Karo, Sumut, yang merupakan keluarga termohon ekskusi hak tanggungan atas nama Andriani br Tarigan, Selasa, (20/3/2023) di Kabanjahe.
Dijelaskannya, termohon merasa dizolimi karena pada saat ekskusi pengosongan rumah pihak pengadilan membawa massa dan orang tak dikenal. Sikap pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe sudah tidak manusiawi.
Karena sebelum eksekusi, termohon telah meminta kepada pihak pengadilan agar jangan mengosongkan rumahnya sebelum berkekuatan hukum tetap (Incrach).
Termohon eksekusi telah pernah bermohon ke pihak pengadilan agar rumahnya dikunci saja dan barang barang tidak dikeluarkan serta kuncinya akan segera diserahkan ke pihak pengadilan. Permohonan ini dilakukan mengingat masih ada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Artinya, kata Husni, biarlah sama sama menunggu hasil putusan gugatan perdata Dengan Gugatan Nomor: 107/pdt.G/2022/PN Kbj. Namun pihak pengadilan tidak menghiraukan dan menyuruh orang tidak dikenal mengosongkan rumah yang berada di Jalan jamin ginting gang Karona kabanjahe.
Amatan wartawan, setelah melihat orang tidak dikenal hendak ingin mengosongkan rumah tersebut, keluarga dari termohon Soni Husni Ginting Keberatan dan mengusirnya keluar rumah. Soni juga terlihat menanyakan dan meminta surat tugas orang tidak dikenal dari pengadilan namun orang tidak dikenal tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas dari pengadilan.
Pihak pengadilan juga tidak dapat menunjukkan surat tugas orang tidak di kenal tersebut, namun tetap memerintahkannya untuk mengosongkan rumah. Melihat perilaku pihak pengadilan Soni tetap ngotot mengusir orang tidak dikenal tersebut sampai akhirnya Soni Husni diamankan oleh aparat keamanan.
Soni Husni juga mengatakan bahwa termohon belum berhenti melakukan proses hukum untuk mempertahankan haknya melalui proses hukum di pengadilan.
“Termohon telah mengajukan gugatan dan silang sengketa agar rumah tersebut masih status perkara dan siapapun belum bisa memasuki objek rumah sampai ada putusan dari gugatan dengan nomor 107/Pdt.G/2022/PN Kbj,” ujar Husni mengulangi bahasa Andriani Br Tarigan. (Lamhot Situmorang)