Media Humas Polri || Nganjuk
Pimpinan Redaksi media online Informasi-Realita.net (Hasan Faunzuri) dan Transpos.id (Khoirul) telah membuat pengaduan di Mapolsek Kertosono terhadap Sekelompok massa yang mencoba melindungi penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, dengan melakukan Perampasan Handphone dan intimidasi ditempat umum yang terjadi didepan kantor SPBU Pertamina 54.644.12,(19/08/2023).
Kronologi awal saat hendak meliput Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dimana awak media mencoba menanyakan surat rekomendasi atas pembelian BBM jenis Pertalite, dengan memakai alat transportasi mobil Mitsubishi jenis station wagon berwana putih mereka mengunakan atau memakai beberapa jerigen 35 (tiga puluh lima) liter pertalite bersubsidi total sebanyak 8 Jirigen dan masih ada yang di tutupi menggunakan karpet yang di angkut dengan kendaraan Mitsubishi jenis station wagon berwana putih tersebut.
Alih-alih menunjukkan surat rekomendasi, malah sopir tersebut membawa massa sekitar 15 (lima belas) orang,dan terjadi intimidasi terhadap pimpinan redaksi media informasi-realita di tarik bajunya dan di dorong. Sedangkan Handphone milik Khoirul Dirampas oleh salah satu dari oknum massa tersebut dan menghapus foto dengan sendirinya.
Tentu saja kejadian ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhamad saat di hubungi melalui WhatsApp (WA) perihal Dumas kami dengan mengatakan, “ Terima kasih, saya sampaikan Kasat Reskrim, proses sesuai aturan hukum,” singkat nya kepada awak media. (Yudha)