LAMPUNG TIMUR //Media Humas Polri.Com
Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 orang pemuda karena diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kamis (6/4/23) menjelaskan, pelaku berinisial HC (25) dan SD (22) warga kecamatan Gunung Pelindung kabupaten Lampung Timur.
Kejadian bermula pada hari Rabu (5/4/23) sekira pukul 19.15 wib, korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda Honda Beat warna hitam, kemudian menarik tas korban sampai korban kehilangan keseimbangan, setelah mendapatkan tas korban kedua pelaku langsung melarikan diri.
Korban yang tak ingin tasnya dicuri mengejar dan berteriak maling di sepanjang jalan, masyarakat yang anggota Polsek Labuhan Maringgai yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran.
Pelaku yang melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi lalu kehilangan kendali dan terjadi lakalantas, kemudian anggota Polsek Labuhan Maringgai bersama warga berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah Dompet warna cream dan 1 unit telepon genggam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diperoses lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Pikri/Amir)