Media Humas Polri || Wonogiri
Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Dsn Jatirejo RT/RW. 001/004, Ds/Kel.Jatisari, Kec.Jatisrono, Kab. Wonogiri. Selasa (26 September 2023).
Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (DK) diduga telah melakukan transaksi obat – obatan terlarang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah (DK). Dalam rumah tersebut didapati tiga orang pemuda DK, MF, dan A. Dari mereka di dapati 2 plastik obat daftar G warna Putih berlogo Y dengan jumlah 15 butir.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H. menjelaskan (DK) berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Wonogiri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Anom menambahkan “Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan”
Kasi Humas menghimbau agar kita semua ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Wonogiri dalam memberikan informasi yang terkait dengan penyalah gunaan obat terlarang di masyarakat. (Zaenal)