Terkait Dana BOS SMP Negeri 30 Medan, Wakil Kepsek H. Manulang Sebut Dinas (Disdik) Perintahkan Pihaknya Tidak Memberi Keterangan
MEDAN -Mediahumaspolri.com
Penggunaan dana BOS Tahun 2020 di SMP Negeri 30 Medan diduga banyak yang tidak terealisasi sesuai juknis dan pelaksanaanya tidak transparan.
11/04/2022 Awak Media mencoba Mendatangi SMP Negeri 30 Kota Medan yang dikepalai oleh Naimi Bancin Simbolon ini yang beralamat di Jl. Bunga Raya, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang Kota Medan, untuk konfirmasi Terkait Penggunaan dana Bos Tahun 2020 yang nilai penggunaanya sangat fantastis. Namun sayangnya saat awak media sampai di lokasi, Kepala sekolah tidak ada di tempat dan menurut keterangan salah satu piket yang tengah berjaga di pintu masuk sekolah bahwa dari pagi sampai media datang (jam 10.15 wib) Sang kepala sekolah belum datang dan alasan tidak datangnya juga tidak diketahui. Tutur sang piket kepada awak media.
Karena kepala sekolah tidak hadir di tempat, awak media meminta agar bendahara sekolah bersedia menemui dan memberi keterangan kepada media seputar realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2020 di SMP N 30 tersebut, namun Bendaharanya sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas, sehingga awak media diarahkan untuk menemui Wakil Kepala Sekolah H. Manulang yang tengah duduk di ruang kerjanya.
Kepada awak media, wakil kepala sekolah H. Manulang mengaku banyak tidak tau soal penggunaan dana BOS, dan pihaknya menyampaikan bahwa pengelolaan Dana BOS adalah kewenangan Kepala Sekolah bersama Bendahara. Pihaknya menambahkan bahwa, semua itu sudah diperiksa oleh Disdik dan inspektorat. ungkap H. Manulang selaku wakil kepala sekolah SMP Negeri 30 Kota Medan.
Namun ketika awak media mencoba meminta agar Bendahara Sekolah dapat mendapinginnya, H. Manulang malah mengelak dan menjawab bahwa mereka diperintahkan dari Dinas (Disdik) bahwa mereka tidak diperkenankan memberi keterangan-keterangan seputar itu. H. Manulang mengaku bahwa sesuai arahan yang mereka terima bahwa bila ada pihak-pihak yang meminta informasi tentang itu diarahkan aja ke Disdik atau inspektorat, karena data-datanya ada sama mereka. Pungkas Wakil Kepsek H. Manulang.
Tetapi ketika awak media menanyakan soal realisasi anggaran Dana BOS tahun 2020, H. Manulang selalu buang badan bahwa dirinya tidak ada ranah untuk menjelaskan itu, pihaknya selalu beranggapan bahwa itu hanya kepala sekolah dan bendahara yang tahu, serta mengaku bahwa mereka baru saja selesai di audit oleh Disdik dan Inspektorat, jadi minta datanya disana. Tutur H. Manulang.
Adapun alokasi dana BOS T.A 2020 di SMP N 30 medan yang dikepalai oleh Naimi Bancin Simbolon yang diduga banyak kejanggalan dari segi penggunaan dan realisasinya salah satunya adalah
Tahap 1.
Triwulan pertama Rp. 282.480.000
1. Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp. 112.785.000
2. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 21.500.000
3. Pemeliharaan sarana dan Prasarana sekolah Rp. 20. 237.500
4. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 14.000.000
Tahap 2
Triwulan ke dua Rp. 376.640.000
1. Penerimaan peserta didik baru Rp. 30.000.000
2. Pengembangan perpustakaan Rp. 137. 909.000
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 122.090.000
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp.65.845.000
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 105.962.500
Tahap 3.
Triwulan ke tiga Rp.273.900.000
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 90.098.000
2. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 37.806.000
3. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.16.500.000
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 95.575.570
5. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 10.500.000
Mirisnya, ketika besaran anggaran ini kami konfirmasi kepada Wakil Kepsek H. Manulang melalui pesan watsapp pada 11/04/2022, pihaknya malah menuding besaran2 itu jangan jadi sumber berita hoax dan meminta agar kami menanyakan langsung besaran-besaran itu kepada nara sumber yang memberi informasi tersebut. Dan ketika pihak nya diminta untuk membagikan nomor ponsel kepala sekolahnya untuk konfirmasi data tersebut, H. Manulang menjawab tidak bisa kalau itu,,,, kalian carilah informasi dulu, kepala sekolahnya pun belum kalian kenal,,, Balas H. Manulang melalui pesan watsappnya.
Berdasarkan keterangan-keterangan dari H. Manulang tersebut, jika benar keadaanya demikian maka kami pun sebagai media yang melaksanakan fungsi kontrol sosial merasa diintervensi dan dihalangin oleh Disdik/Inspektorat, sehingga kami beranggapan ada apa dengan Disdik dan Inspektorat kota medan pasang badan dalam setiap konfirmasi pengguna anggaran dana BOS di sekolah..? Bukankah media ini merupakan lembaga sosial/kontrol sosial yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagai mana diatur dalam UU 40/1999 dan yang kami cari ini adalah informasi publik berdasarkan UU no 14/2008 tentang KIP atau adakah suatu ketentuan hukum yang mengatur bahwa setiap lembaga/media yang melakasanan fungsinya sebagai kontrol sosial di sekolah wajib izin/atau melalui Disdik / Inspektorat setempat…atau ada intervensi dan kepentingan tertentu di dalamnya..
Kami menduga Dana BOS SMP N 30 medan ini banyak yang janggal, terutama penggunaan anggaran pada poin-poin yang kami uraikan di atas. Contohnya saja biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler SMP Negeri 30 medan pada tahun 2020 menelan anggaran sebesar Rp. 324.973.000., padahal jelas dan nyata bahwa selama tahun 2020 sekolah diliburkan dan tidak boleh ada pembelajaran tatap muka karena masa ganasnya penyebaran dan bahaya pandemi Covid-19. Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Kepsek SMP N 30 H. Manulang kepada awak media bahwa mulai maret sampai berakhirnya tahun 2020 SMP N 30 medan tidak ada belajar tatap muka. Tapi kok anggaran belajarnya bisa membengkak sebesar itu.
Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan evaluasi/audit terhadap pengunaan anggaran Dana BOS tahun 2020 khususnya di SMP Negeri 30 medan, karna diduga penggunaan dana BOS di sekolah ini diduga terindikasi dikorupsi ( Tim Investigasi )