Terkait dana Bos Tahun 2020 Kepala Sekolah SMPN 1 Gurah Fadli.Spd.Mpd saling Lempar Ke Disdik kabupaten Kediri.
KEDIRI Media Humas Polri/ Berdasarkan Program Pemerintah Pusat terkait Bantuan Operasional Sekolah Atau di kenal dengan BOS mayoritas Dibuat ajang Penyimpangan dan Korupsi.
Senin 11/10/21 awak media mendatangi Sekolah SMPN 1 Gurah bertemu langsung dengan kepala sekolah Fadli.Spd.Mpd dan mengkonfirmasi terkait penggunaan serta realisasi terkait Dana BOS tersebut.
berdasarkan hasil konfirmasi Kepala Sekolah Fadli. Spd. Mpd mengungkapkan” semua itu sudah kami serahkan ke dinas Pendidikan Bag. DIKDAS Kabupaten kalau mau konfirmasi langsung ke DIKDAS Kabupaten ungkap Kepala sekolah.
Berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Publik No 14 tahun 2008 sebagaimana dalam pasal 28 F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial
Dengan kata lain tugas dan fungsinya jurnalis jelas sebagai Kontrol sosial apa lagi menyangkut penggunaan dana Pemerintah.
Kami menilai Sekolah Menengah Pertama ada Konsorsium dengan Dinas pendidikan Kabupaten Kediri karna pada saat awak media konfirmasi terkait Penggunaan anggaran Dana BOS Kepala sekolah Enggan Menjelaskan dan melemparkan ke DIKDAS Kabupaten Kediri.
Kami menduga penggunaan dana bos Di tahun 2020 di setiap Sekolah diduga terindikasi adanya Penyimpangan Berjamaah antara sekolah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.( Tim investigasi )