Terkait Dana BOS yang diduga banyak tidak terealisasi, Media Humas Polri minta APH Periksa Kepsek SMKN 1 Pancurbatu
Sumut – Mediahumaspolri.com
Pusat melalui Dinas Pendidikan setiap tahun menggelontorkan APBN/APBD di setiap sekolah yang disalurkan setiap triwulan dalam bentuk dana biaya operasional sekolah atau Dana BOS yang berfungsi untuk meringankan beban Siswa serta membiayai Operasional Penyelenggaraan Pendidikan di sekolah. Namun sampai saat ini masih saja terdapat beberapa sekolah yang mengelolah anggaran tersebut diluar ketentuan yang ada, misalnya mengalihkan sebagian atau seluruhnya fungsi Dana BOS tersebut untuk pembiayaan dan pengadaan barang atau membangun infrakstruktur dan sarpran. Sebab jika pihak sekolah dengan sewenang-wenang mengelolah/mengalihkan fungsi Dana BOS maka selain dianggap tidak taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga diduga rawan bagi segelintir oknum yang punya kepentingan untuk melakukan suatu tindakan korupsi.
Pada senin, 04/04/2022 tim awak media mendatangi SMK Negeri 1 Pancur batu, yang beralamat di Jl. Pancur batu – deli tua, KM. 3 namu bintang, Kec. Pancur batu, Kab. Deli Serdang dan menemui Drs.Tukimin, M.Pd. selaku kepala sekolah dan melakukan wawancara dengan menanyakan sejumlah hal terkait realisasi Dana Bos di sekolah tersebut.
Saat diwawancarai, Tukimin menuturkan bahwa sekolah yang dipimpinya tersebut masih kekurangan dari segi sarana dan prasarana sekolah, misalnya pengadaan kantor kepala sekolah, fasilitas pendukung belajar murid seperti bahan dan alat-alat praktek. Sehingga pihaknya harus mengakal-ngakalin sebagian dana Bos nya untuk pengadaan alat-alat praktek sekolah. Salah satu jenis barang atau alat praktek yang dibelanjakan dari dana BOS adalah pengadaan Komputer untuk jurusan komputer di sekolahnya. Tukimin menjelaskan bahwa komputer tersebut bukan dibeli langsung melainkan hanya membeli komponen-komponenya lalu mereka rakit sendiri. Namun ketika Pihaknya ditanya apakah dana BOS bisa dialihkan/dipakai utk pengadaan barang, Tukimin menjawab bisa. Akan tetapi barangnya sudah ditentukan, tidak sembarangan barang,ucap Tukimin.
Kemudian disinggung soal Guru Honor dan kegiatan belajar siswa pada tahun 2020 di sekolahnya,Tukimin mengaku bahwa karena dananya kurang maka gaji guru honornya tidak diambil dari Dana BOS melainkan dia gaji dengan uangnya sendiri.
“Karena dana kami kurang, maka saya harus menggaji Guru honor berapa puluh juta, padahal seharusnya itu tanggungjawab negara”. Dijelaskan juga bahwa Jumlah guru honor di SMK Negeri 1 Pancur Batu ada 38 orang. Tutur tukimin
Soal kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, Tukimin menjelaskan bahwa khusus di tahun 2020 kegiatan belajar mengajar dan ektrakulikuler tidak jalan karena pandemi, kegiatan belajar siswa dilaksanakan secara daring jadi dananya dimanfaatkan untuk bangun akses jalan masuk sekolah.
“Untuk di tahun 2020 kegiatan belajar dan ekstrakulikuler tidak jalan, kita hanya daring saja. Jadi uangnya kita pakai untuk bangun akses jalan masuk sekolah ini” ucap Tukimin.
Namun ketika ditanya bahwa dalam Permendikbud dilarang mengalihkan dana Bos, Tukimin menjawab “ya… itu tadi karena dananya kurang ya diakal-akalin pindahkan sana pindahkan sini” Pungkas Tukimin kepada tim awak media.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut kami menemukan beberapa kejanggalan terkait realisasi anggaran Dana BOS di SMK Negeri 1 Pancurbatu ini, salah satunya adalah pengadaan komputer, pembayaran gaji guru honor yang bersumber dari Uang kantong Kepala Sekolah serta biaya Pembelajaran dan ektrakulikuler yang dananya dialihkan untuk pembangunan jalan masuk menuju sekolah. Hal ini tentu menyimpang dari ketentuan Permendikbud No 6/2021 tentang juknis dana Bos reguler yang secara terang-benderang dinyatakan bahwa dana BOS berfungsi untuk membiayai operasional sekolah dalam rangka meningkatkan kwalitas pendidikan dengan pembiayaan pada item-item yang telah ditentukan, diantaranya Penerimaan Peserta didik baru, pengembangan,perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler,pelaksanaan pembelajaran pengembangan pelaksanaan kegiatan sekolah, Pengembangan Profesi Guru dan tenaga kependidikan, Pembiayaan berlangganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
Adapun anggaran Dana BOS SMK Negeri 1 Pancur Batu tahun 2020 yang hendak dikonfirmasi awak media adalah :
Tahap 1
Triwulan pertama Rp. 242.880.000
1. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp. 83.362.500
2. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 114.095.500
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 25.019.000
Tahap 2.
Triwulan ke dua Rp.323.840.000
1. Penerimaan peserta didik baru Rp.13.375.000
2. Pengembangan Perpustakaan Rp.133.201.800
3. Administrasi Kegiatan sekolah Rp. 52.217.700
4. Langganan daya dan jasa Rp. 12.254.320
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.73.392.000
6. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 11.200.000
Tahap 3
Triwulan ke tiga Rp.258.240.000
1. Pengembangan perpustakaan Rp. 18.410.500
2. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 187.576.000
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.25.366.130
Mirisnya, ketika data-data ini diberitakan pada tanggal 10/04/2022 serta kami konfirmasi kepada Kepsek (Tikimin) melalui pesan Whattsapp, Tukimin hanya menjawab dengan tulisan “No Respon”. Lalu berselang 2 minggu kemudian yakni tanggal 21/04/2022, Pak Tukimin mengirim pesan Whattsapp kepada kami yang isinya adalah membantah bahwa Kepsek SMK Negeri 1 pancur batu diduga banyak tidak merealisasikan Dana BOS tahun 2020. Tukimin berpendapat bahwa dugaan itu tidak benar. Menurutnya Dana Bos SMK N 1 Pancur Batu tahun 2020 sudah disalurkan seluruhnya dan dilaksanakan sesuai juknis. Dan Laporan BOS 2020 sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan sudah diperiksa oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut, mereka datang ke sekolah memeriksa administrasi dan memeriksa fisik barang pada 7 April 2021 sampai selesai. Hasil pemeriksaan baik, tidak ada temuan.
Namun ketika pihaknya ditanya soal kebenaran nilai atau biaya-biaya sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tukimin malah buang badan dan mengalihkan kami untuk mengkrosceknya di Inspektorat Sumut. Kemudian ditanya soal realisasi beberapa item dana bos tersebut, Tukimin malah tidak respon hingga berita ini terbit.
Berdasarkan hasil wawancara dan komunikasi via whattsapp kepada Pak Tukimin, Kami menduga bahwa dalam beberapa item yang dibiayai oleh Dana BOS di SMK Negeri 1 Pancur Batu ini banyak yang tidak terealisasi sesuai juknisnya dan pada masing masing item program kegiatan yang dimaksud diduga jadi ajang korupsi segelintir oknum yang menyalah gunakan anggaran, dari sikap kepala sekolah yang menyangkal kata-katanya sendiri pada wawancara kami sebelumnya, mengarahkan kami melakukan kroschek ke inspektorat sumut serta memilih bungkam terhadap pertanyaan kami kepada pihaknya via whattsap, hal ini bisa disinyalir program kegiatan Dana BOS di SMK Negeri 1 Pancur Batu ini diduga kuat tidak terealisasi atau layak diduga hanya laporan Fiktif. Selain itu, Kepala SMK Negeri 1 Pancur Batu Drs. Tukimin, M.Pd sudah layak diduga tidak taat pada undang – undang nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik dimana ada dituliskan pada pasal 28 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan evaluasi/audit secara intensif terhadap laporan penggunaan Dana BOS tahun 2020 di SMK Negeri 1 Pancur Batu ini dan memeriksa Kepala Sekolahnya yakni Drs.Tukimin, M.Pd selaku penguasa atau pengguna anggaran. ( Tim Investigasi )