Medan || Mediahumaspolri.com
Laporan dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat dan BPD Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan melalui kuasa hukum dari LBH APPI Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Marao An. Kasinudi Ndruru terus diproses atau didalami oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Salah satu tindak lanjut yang dilakukan oleh kejatisu adalah dengan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan langsung beserta audit dan tindak lanjut berikutnya.
Pada Kamis 3 Agustus 2023, kuasa hukum masyarakat dan BPD Desa Marao dari LBH APPI Sumut beserta Media LBH APPI Sumut, Opelisman Giawa, S. H dan Mariyus Giawa, S. I. P mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna memastikan proses hukum yang sedang berjalan atas laporan masyarakat Desa Marao tersebut. Menurut pembicaraan Pak Hutagaol kepada kuasa hukum dan media LBH Sumut yang menemuinya diruang kerjanya mengatakan bahwa, laporan tersebut sudah dikirim dan sudah kita perintahkan Kejari Nias Selatan dan saat ini tengah ditangani oleh intel Kejari Nias Selatan di lapangan. Untuk lebih meyakinkan, di depan kuasa hukum dan media LBH APPI Sumut Pak Hutagaol langsung menghubungi Kejari Nias Selatan untuk menanyakan sejauh mana proses dari laporan tersebut, Kejari Nias Selatan menjawab bahwa pihaknya sudah menurunkan tim intelnya hari ini untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, dan karena kondisi desa lumayan jauh dan agak masuk kedalam maka besok Jumat tanggal 4 Agustus 2023, tim pasti sudah ke lokasi, karena akses masuk ke desa tersebut harus menggunakan sepeda motor roda dua, tutur Opelisman kepada media saat meminta keteranganya di depan PTSP Kejati Sumut.
Dijelaskan juga bahwa, Pihak Kejari Kabupaten Nias Selatan tidak boleh bermain – main dalam menuntaskan kasus ini karena laporan ini dilaporkan Keatasan mereka yaitu, KEJATISU. Meski demikian, atas informasi yang diperolehnya, pihaknya (Opelisman Giawa) menyampaikan, “Apresiasi dan terimakasih kepada Kejatisu dan Kejari Nias Selatan yang sudah sungguh – sungguh menangani laporan kliennya, walaupun proses dari penanganan laporan ini terkesan lambat namun yang namanya hukum tentu berproses dan harus menghargai proses hukum tersebut,” tutur Opelisman Giawa.
Meski demikian, Opelisman Giawa memberi dorongan dan semangat kepada pihak Kejatisu dan Kejari Nias Selatan agar laporan ini dapat diproses dengan secepatnya hingga terang beneran guna kepastian hukum dan keadilan terhadap laporan kliennya serta kepada masyarakat. Sebab dugaan korupsi yang dilaporkan klien nya yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Marao An. Kasinudi Ndruru mencapai ratusan juta rupiah dan itu semua adalah uang masyarakat Desa Marao yang diperuntukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Marao. (Marg)