Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik Partai  Ketua DPC PKB Labusel Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Dampak dari pernyataan mantan Sekretaris Jendral DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy di beberapa media di gedung PBNU Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024 membuat beberapa DPC PKB mengambil sikap tegas, karena telah mengumbar persoalan internal partai di muka umum dan diduga telah mencemarkan nama baik PKB.

Bacaan Lainnya

Sikap tegas itu juga diambil Ketua DPC PKB Labuhanbatu Selatan, H. Sangkot Dalimunthe didampingi Sekretaris Robby Suwandi dengan melaporkan Lukman Edy ke Polres Labuhanbatu Selatan sesuai dengan STPL Nomor STTLP/B/166/VIII/2024/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Demikian diungkapkan H. Sangkot Dalimunthe pada media di Warkop Pinang Raja 1 jalan Jendral Sudirman Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (10/8/2024).

lebih lanjut H. Sangkot menjelaskan laporannya ke Polres Labuhanbatu Selatan terkait pernyataan Lukman Edy di beberapa media mengenai keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, dana Pilkada tidak transparan.
”Masih banyak lagi pernyataan beliau yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Akibat pernyataan itu menimbulkan gejolak di internal PKB dan berdampak memecah belah kesolidan partai Kebangkitan Bangsa. Pernyataan tersebut disampaikan beliau pada rabu, 31 juli 2024 di jakarta”. ujarnya.

H. Sangkot juga menjelaskan, sikap tegas yang diambil DPC PKB Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik Partai Kebangkitan Bangsa dilakukan juga secara serentak DPC dan DPW di seluruh Indonesia.
“Dalam hal ini DPP PKB telah melakukan upaya hukum terkait Pernyataan Lukman Edy dan kami dari DPC PKB Kabupaten Labuhanbatu Selatan siap mendukung demi untuk marwah partai”. tegas H. Sangkot.

Dalam persoalan itu, Ketua PKB Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap pihak kepolisian dapat secepatnya memproses kasus tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada di Negara Republik Indonesia sehingga persoalan ini dapat selesai.
Sebab akibat pernyataan itu berdampak pada kesinambungan partai berlambang bola dunia itu khususnya terhadap kader-kader partai.

(M.Y.K.Simanjuntak/Red).

Pos terkait