Terkait Gugatan Warga LSM Gerhana Indonesia Akan Melayangkan Surat Ke Dinas Lingkungan Hidup
Serang – Mediahumaspolri.com
Ketua DPK. Gerhana indonesia Kabupaten Serang – Banten. Jasmani, akan melaporkan, P.T CMMI ke pihak Dinas lingkungan hidup Provinsi Banten, atas gugatan warga desa Sukatani. Jum’at, (10/06/2022).
Saat di konfirmasi Ketua DPK GERHANA kabupaten serang Banten Jasmani mengatakan kepada wartawan, dirinya akan melaporkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup, terkait gugatan warga yang merasa di abaikan hak haknya, bahkan pihak warga tiap hari mendapatkan imbas debu dan suara bising yang berasal dari perusahaan, P.T CMMI. yang berlokasi di wilayah di dua desa yaitu desa Sukatani dan desa Nambo Udik kecamatan Cikande kabupaten Serang-Banten.
” Kami dari, DPK GERHANA kabupaten Serang Banten. dan sebagai lembaga masyarakat akan mengawal dan melayangkan surat aduan kepada intansi terkait dengan adanya dampak dari produksi P.T CMMI, yang sangat merugikan warga. Agar supaya instasi terkait segera melakukan tindakan tegas.” papar Jasmani
” Apabila pihak pemerintah daerah, atau instansi terkait tidak ada tindakan maka kami akan melakukan unjuk rasa, sebagai upaya terakhir untuk membela masyarakat dua desa suka tani dan Desa Nambo Udik yang terdampak oleh perusahaaan tersebut.” lanjut ketua LSM Gerhana
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan awak media 10/06/2022 bahwa pihak masyarakat di kampung Sukarame desa Sukatani menggugat pihak perusahaan P.T CMMI, terkait dengan adanya dugaan dampak produksi sleg nikel perusahaan tersebut yang memang sangat menggaggu kesehatan warga sekitar
Berdasarkan hasil konpfimasi dengan warga sekitar yang tidak mau di sebutkan jati dirinya mengatakan kepada awak media bahwa belakangan ini banyak debu yang di keluarkan oleh perusahaan P.T CMMI. Sehingga masyarakat khawatir akan menimbulkan penyakit gangguan pernapasan atau ISPA. Suara bising yang di keluarkan oleh perusahaan itu sangat mengganggu lingkungan masyarakat sekitar sekitar.
Sementara hasil konfirmasi awak media dari pihak kepala desa setempat, H. Pudin membenarkan bahwa pihaknya membenarkan adanya dampak produksi dari perusahaan yang membuat warga sangat di rugikan. Masyarakat kami meminta kepada perusahaan segera merespon laporan ini.” tandas H. Pudin
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan HRD, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, tidak memberikan jawaban.
Pardi Sahri – HMP