Muaradua // Media Humas Polri.Com
Seringnya Biar pet PLN ULP Kabupaten OKU Selatan jadi pertanyaan masyarakat ada apa dengan PLN, 13 Juli 2023.
Menyimak dan menerima keluhan masyarakat seringnya mati lampu, beberapa masyarakat melaporkan masalah ini ke kantor LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, Dan viral nya di medsos baik dalam bentuk link pemberita mau pun di Facebook ahir – ahir ini, Masyarakat minta bantuan untuk mempertanyakan hal ini pada pihak yang bertanggung jawab, (PT. PLN ULP Kabupaten Oku Selatan).
Menyikapi laporan masyarakat Oku Selatan LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, melayangkan surat kepada ketua DPRD Oku Selatan. Terkait Seringnya mati lampu pagi, siang dan malam. Hal ini membuat konsumen khususnya kabupaten Oku Selatan merasa di rugikan, Dan menghambat aktifitas yang menggunakan daya listrik.
Hal ini telah di atur dalam UU No 30 tahun 2009 pasal 29 bagian ke lima Hak dan kewajiban konsumen.
a. Mendapat pelayanan yang baik.
b. Mendapat tenaga listrik secara terus – menerus mutu dan keadaan yang baik
c. Memperoleh tenaga yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
d. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apa bila ada gangguan tenaga listrik, dan
e. Mendapat ganti rugi apa bila terjadi pemadaman yang di akibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang di atur dalam Perjanjian jual beli
tenaga listrik.
2.UU RI Nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawarahan Rakyat. Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.UU NO 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
4.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagai di ubah dengan UU Nomor 17 tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan.
adapun isi tuntutan masyarakat yang di sampaikan melalui LSM BARAK NKRI DPD Oku Selatan, Sum – Sel.
yaitu :
1. Untuk memanggil Manager PLN ULP Muaradua Kabupaten Oku Selatan untuk di mintai keterangan dan pertanggung jawaban atas seringnya mati lampu
baik pagi, siang, mau pun malam di Kabupaten Oku Selatan, Agar di agendakan rapat dengar pendapat apa
bila di mungkinkan di bawa ke sidang paripurna DPRD OKU Selatan.
2.Minta DPRD OKU Selatan untuk mewakili konsumen meminta kepada pihak PLN ULP Muaradua bertanggung jawab karna telah merugikan konsumen
selama ini yang mana hak-hak pelanggan PLN itu sudah di atur jelas dalam UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan.
Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan MISYADIN hari ini kami menyampaikan surat ke DPRD OKU Selatan guna untuk menyampaikan harapan Masyarakat kepada DPRD OKU Selatan guna untuk memanggil pihak PLN ULP Muaradua agar dapat dimintai pendapat nya terkait sering nya mati lampu di OKU Selatan ini karena masyarakat mempunyai hak sebagai konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik sebagai mana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 29 bagian ke lima.
Dan menurut tanggapan DPRD Praksi PPP CARLES MINARKO selaku wakil dua DPRD OKU Selatan mengatakan” Terkait surat yang di sampaikan oleh LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, Perihal mati lampu yang sering terjadi di Kota Muaradua, Di antaranya Kecamatan Buay Sandang Haji, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Runjung Agung, Kecamatan Simpang, Buana Pemaca dan di Kecamatan lain. Hal ini akan kami rapatkan dulu setelah itu kami akan memanggil manager PLN ULP Kabupaten Oku Selatan.” Jelasnya
Dengan adanya tuntutan masyarakat dan atau konsumen PLN di Kabupaten Oku Selatan harapan kami agar kedepanya akan lebih baik. (Ali Umar)