Terkait Pemukulan Masyarakat Adat Di Sungai Sembilan Staff Humas PT RUJ Membalikan Fakta Dan Lakukan Pembohongan Publik
Sumut || Mediahumaspolri
Masyarakat Kec Sungai Sembilan Dt. Amin-Dumai kepada media pada 11/09/2022 menjelaskan,”terkait Sengketa penyerobotan lahan milik masyarakat seluas 42 Ha Dan 8 HA yang di duga kuat di serobot oleh PT. RUJ anak perusahaan PT. Sinar Mas yang berada di RT.18 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan sungai sembilan-dumai hingga terjadi pemukulan terhadap masyarakat pemilik lahan yang di lakukan oleh segerombolan Security PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) pada 30/8/2022 yang lalu.”
Akhirnya, mencuat pemberitaan yang di tayangkan oleh salah satu media on line dengan Judul, Staf PT. RUJ Bantah, Pemukulan Masyarakat Sungai Sembilan.”
Semua apa yang di sampaikan oleh staf Humas PT. RUJ Salmon melalui bantahan nya di salah satu media on line itu, semunya tidak benar adanya, bohong belaka untuk menutupi atas apa yang telah mereka lakukan terhadap masyarakat yang telah mereka tindas dan memukul warga pemilik lahan yang terjadi pada tanggal 30/08/2022 yang lalu, ungkap Dt.Amin.”
Hal ini sangat di sesalkan dan membuat Kecewa masyarakat Kec Sungai Sembilan pemilik lahan Dan juga seluruh RT di tanjung penyembal sudah pada resah dengan sikap tindakan PT. RUJ yang di duga kuat menggarap lahan masyarakat dengan Di Duga cara paksa.
Selain itu lanjut Dt. Amin, bukan hanya lahan saya dan lahan Simbiring saja yang di garap bebas oleh PT. RUJ, juga masih banyak lahan yang lain yang di garap oleh PT. RUJ, termasuk lahan yang ada dibeberapa RT lainnya antara lain, RT 02,03,06,07,08 dan ada juga lagi lahan yang di garap di RT. 25 dan di Kelurahan Lubuk Gaung,selama ini PT. RUJ menggarap lahan masyarakat dengan berdalihkan modus bermitra, tapi kenyataan mana semuanya itu bohong belaka, yang tujuannya untuk mengelabui masyarakat supaya lahan yang ada di kawasan tersebut bisa di kuasai secara bebas oleh PT. RUJ. Dengan Cara Pola Kemitraan
Selain itu, Terkait undangan ke kantor Camat Sungai Sembilan, pihak Humas perusahaan PT RUJ Zulkifli, tidak bisa hadir, malah dengan berbagai dalih tidak bisa hadir undangan camat untuk dimediasi di kantor camat,alias tidak sportif, malahan humas PT. RUJ di waktu yang berbeda tidak bisa menemui camat, karena camat tidak ada di tempat katanya keluar kota, makanya sekcam yang bisa di temui, hal ini sangat ironis sekali ketika di undang camat waktu itu dua kali pihak PT RUJ tidak datang dengan berbagai dalih, malah di hari yang lain kok datang menemui camat mengherankan ada apa gerangan, ungkap Dt.Amin.”
Selain itu, seperti apa yang di sampaikan staf Humas salmon itu melalui media tersebut, mengenai dokumen surat tanah PT. RUJ itu adalah fiktif dan termasuk identifakasi/klarifikasi tanah dilapangan terkait rencana kerja (Renja) tahunan PT. RUJ yang masuk dalam wilayah blok ruas timur yang mana dari identifikasi lahan tersebut terdapat lahan tidur yang di ketahui pemiliknya fiktif
Sementara Lahan Tersebut Sudah Sebagian Di Tanami Nanas, Bukan Lahan Tidur Tutur Datu Amin”
Dan Lahan Tersebut Tidak tercantum dalam dokumen surat tanah yang di Berita kan Itu Melalui Media Online, sebagai berikut : Panahan Tambunan, Hutahean, Hutagalung dan Tarigan, semua nama tersebut nama marga yang tidak ada tercantum di dokumen surat tanah alias fiktif
sedangkan staf humas memberikan keterangan melalui media itu hanya ngeles alias pembohongan publik untuk menutupi kesalahan Nya,apa lagi mengenai program CSR yang di besar besarkanya melalui media Online, tidak semua masyarakat yang mendapat CSR yang ada di lingkungan sekitar PT. RUJ
Kami Selaku Masyarakat Yang Terzolimi Momohon Kepada Walikota Dumai H paisal skm mars Agar Memperhatikan Kami Sebagai Masyarakat Yang Berada Di Wilayah Hukum Kota Dumai, Dengan Ada Nya Peristiwa Tersebut, Supaya Bisa Menyelesai Kan Persoalan Tumpang Tindih Di Kawasan Hutan Dengan Pt Ruas Utama Jaya,Jika Walikota Dumai Tidak Memberikan Respons terhadap Permasalahan Ini Kemana lagi Kami Ingin Mengadu “Tutur Datuk Amin
Red/Mr. Giawa