Terkait penetapan panitia atas kelulusan perangkat Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah
Photo : Ketua Panitia Amiruddin Nasution. ( Thamrin Nasution)
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Terkait dengan Surat penetapan kelulusan perangkat Desa AZWITA SE dan KIKI ANDRIANI yang dinilai cacat hukum karena diantara Panitia ada yang meninggal dunia yaitu Disri Haidi Hasibuan.
Ketua Panitia Amiruddin Nasution memberikan penjelasan kepada MHP, Senin (02/12/2023) menjelaskan, Surat Keputusan tersebut memang bukanlah dasar unsur kesengajaan akan tetapi Surat Keputusan diprint dari yang lama atau yang ada di dalam laptop,namun lupa mengganti nama Disri Haidi Hasibuan dengan pengganti Ahmad Fadly Harahap.
Untuk ini Amiruddin Nasution bersama Anggota Panitia telah memohon maaf kepada keluarga Almarhum Disri Haidi Hasibuan atas terteranya nama Almarhum, dari permohonan maaf ini seluruh keluarga telah memberikan kemaafan dan seluruh keluarga akan ikut bertanggung jawab bila diperlukan akan keabsahan Surat Keputusan itu.
Sedangkan Surat Keputusan yang baru telah diterbitkan dengan tanggal yang sama dan Ahmad Fadly juga memohon maaf atas ditandatanganinya nama Almarhum karena pada waktu menandatangani tidak dilihatnya lagi dari nama yang sebenarnya, oleh karenanya secara keseluruhan kami dari Panitia mohon maaf dari Masyarakat terkhusus Masyarakat Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.sebut Amiruddin Nasution.
Dengan adanya clafikasi ini Masyarakat Desa Sei Rakyat juga memaklumi bahwa tidak ada pekerjaan sempurna dan juga tidak ada yang dirugikan dengan hal ini.ucap Masyarakat.
Untuk masaalah Surat Penetapan dari Perangkat Desa ini dapat diterima Masyarakat Desa Sei Rakyat dengan baik dan mudah-mudahan kekosongan Perangkat Desa ini akan lebih baik dalam kinerja kedepannya.ucap mereka.
Penulis, Thamrin Nasution