Terkait pengadaan Antropometri Jika September 2023 Tidak Distribusikan Kadinkes Dan Sekdis Siap Masuk Ranah Hukum

MEDIA HUMAS POLRI.COM || KABUPATEN CIREBON

Program pengadaan antropometri senilai Rp. 22 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon masih menjadi polemik.

Bacaan Lainnya

Pasalnya pertanggal 23 Mei 2023, atas nama PT. Inovasi Medik Indonesia sudah seharusnya mulai mendistribusikan alat-alat antropometri tersebut, namun hingga 16 Agustus 2023 ini alat-alat atau barang tersebut masih juga belum terlihat keberadaanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan saat di mintai tanggapannya terkait pengadaan antropometri, Rabu (16/08/23) di ruang Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, kita sudah panggil terkait antropometrinya, yang di panggil tersebut adalah PPKnya, Dinas Kesehatan, bagian hukum, inspektorat juga Kabag Pembangunan ULP.

“Kita minta penjelasan terkait antropometri seperti apa? Terkait masalah lelang Sesuai aturan, katanya begitu dan kontraknya itu dari bulan Mei sampai dengan bulan September 2023 harus sudah bisa menyediakan alat itu dan di distribusikan, jadi sekarang kita tunggu saja,” tutur Aan.

Jadi kalau sampai bulan September 2023 ini belum di distribusikan berarti gagal, maka dari itu kita terus mewanti-wanti, sering komunikasi dan tolong segera di penuhi oleh pemenang tendernya, jangan sampai tidak karena sayang anggarannya kalau malah balik lagi ke pusat, padahal sangat di butuhkan sekali terkait penurunan stunting.

Menurut Aan, rencananya Komisi IV nanti di awal bulan September 2023 akan berkunjung ke pabrik distributornya ada gak barangnya? yang di khawatirkan itu barangnya tidak ada, kalau tidak ada maka akan ada tindaklanjuti dari kita, tetapi kalau ada ya kita bersyukur.

“Kebutuhannya itu banyak hampir 12 ribu pcs dan kita terus pantau perkembangannya sejauh mana?” ujarnya.

Sebenarnya ini sudah kelewat batas karena dari mulai Mei sampai sekarang bulan Agustus masih belum terdistribusikan jadi menimbulkan tanda tanya.

“Kita juga sudah gemes, kalau sampai bulan September tidak ada maka masukan saja ke ranah hukum itu semua, termasuk Kadinkes dan Sekdisnya harus bertanggungjawab masalah ini karena memang pucuk pimpinan Dinas Kesehatan yang harus bertanggungjawab, sedangkan PPK tergantung beliau-beliau,” tegasnya.
(Didi.S)

Pos terkait