Mediahumas polri.com( medan- Langkat)
Sesuai Dengan Surat Pemberitahuan Aksi tertanggal 18 juli 2023 yang di tujukan ke Polres Langkat Dan Bupati Langkat, Terkait Penuntasan Bahwa Partai Buruh Kabupaten Langkat Melakukan Aksi terkait dengan tindak lanjut proses hukum Dugaan Asusila yang di duga dilakukan oleh oknum Honorer Di Dinas PPKBPPA Kabupaten Langkat terhadap anak di bawah umur yang tertunda penanganan kasus nya hingga 6 bulan lebih.
Exco Partai Buruh Kabupaten Langkat Jum’at (21/07) Melakukan Aksi Damai. Tujuan Awal Aksi Di Mapolres Langkat, kemudian masa aksi yang di bawah naungan Partai Buruh Langkat, langsung di terima AKP Syarif Ginting SH kasat intelkam, Kabag OPS Polres Langkat, kasat Reskrim, dan Kanit PPA polres Langkat. Dalam Pertemuan itu Kasatreskrim Polres Langkat mengatakan akan menetapkan tersangka. “hari ini kita akan tetap kn status tersangkanya” ungkap nya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit PPA, bahwa terkendala oleh teknis tentang penetapan tersangka yaitu pemeriksaan forensik sikis,visum dan kejiwaan “karena hrus ke Medan rumah sakit Bhayangkara” ungkap nya.
Kemudian setelah selesai di polres langkat masa aksi yang dinaungi oleh Partai Buruh,berlanjut ke kantor Bupati Langkat,dan di kantor bupati masa aksi langsung ditemui H.syah affandin PLT Bupati Langkat di gerbang halaman kantor bupati Langkat.
PLT Bupati Langkat H, Syah Affandin dengan sigapnya mengatakan kepada masa aksi,akan segera menindak tegas anggota nya tersebut, “saya akan tindak, tinggal menunggu status nya dari polres saja” kata nya…
Said Abdullah Almahdaly Ketua Exco Partai Buruh Langkat ketika di konfirmasi di halaman polres Langkat mengatakan berterima kasih kepada jajaran polres Langkat yang sudah menindaklanjuti aksi damai ini dan kami dari partai buruh akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini hingga putusan pengadilan.ungkap Said…(M tohir )