Terkait Pungli E KTP lurah SUWARTO. Sip enggan temui awak media.
Media Humas Polri Lamteng/ terkait ramainya pemberitaan pungli E.KTP dengan Tarif Rp. 350.000 oleh oknum Bayan Yunus dan istrinya melakukan tindakan Pungli ( Pungutan Liar)
Beberapa awak media mencoba menemui salah satu Narasumber yang notabene Korban Pungli Mengungkapkan ‘ saya mau buat KTP sama KK langsung ke bayan Yunus karna kami baru pindah dari bengkulu, saya kan kurang paham pak, ya saya langsung ke bayan singkat cerita saya tanya berapa di jawab sama bayan / istrinya 350 karna kami butuh KK dan KTP saya bayar setelah jadi kami liat ada kesalahan dari Rt. RW nya tidak ada kami pulangkan lagi ke bayan dan ketemu istri bayan kami sampaikan RT /RW nya ko kosong trus kata istri bayan kalau mau ngerubah sama aja buat baru bayar nya 450.000 ungkap istri bayan.
Terkait oknum adanya indikasi pungli beberapa media mencoba menemui Lurah Suwarto. Sip di kantor kelurahan 17/6/21 jam 11.13 wib lurah tidak ada di tempat. Kami mencoba hubungi via tlp seluler mengungkapkan semua sudah kami serahkan ke pak camat tandas Suwarto. Sip.
Berdasarkan undang undang pungli sebagai tindak pidana korupsi ( analisis pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU. RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001serta ancaman 9 Tahun penjara.
Kami menilai lurah Suharto. Sip. Seolah olah tutup mata terkait adanya pungli di tubuh jajaran nya dan saling melepar tanggung jawab.