Terkait Realisasi CSR PT BEL Dibawah Pembinaan Yang Ada Di Lima Desa.
Ini Kata Bapeda Nagan Raya
Nagan Raya | mediahumaspolri.com , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nagan Raya akan menyampaikan realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bara Energi Lestari (BEL) dalam waktu dekat. Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang PSDMK Bappeda Nagan Raya, Faisal saat ditemui awak media, Jum’at 11 Februari 2022.
“Realisasi CSR PT BEL tahun 2021 untuk per – Desa ring 1 tambang, kami minta waktu untuk dapat memilah dulu, karena laporan yang disampaikan sudah disampaikan kepada kami,”kata Faisal.
Ia menjelaskan, pemilihan dilakukan karena lokasinya tersebar dibeberapa Desa di ring 1 tambang. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan kepada awak media.
“Diupayakan dalam 2-3 hari ini, kami nilai ini penting juga, sebagai back-up data, bahkan kita bisa mengetahui Desa telah menerima dan belum menerima/kurang. Saya pikir ini bagus sekali, kita akan lakukan pemetaan jumlah program dan kegiatan yang sudah direalisasikan, terutama Desa Ring 1 tambang,”jelasnya.
Dalam preses perencanaan, dia menyebut, melibatkan tiga unsur utama, diantaranya; Pemkab, Perusahaan, dan Masyarakat.
“Usulan kegiatan dimulai dari tingkat Desa, yang diusulkan melalui Keuchik dan Keuchik sebelum usulkan program sudah terlebih dahulu bermusyawarah dengan perwakilan masyarakat, sehingga realisasi benar benar dirasakan masyarakat,”sebutnya.
Ia berharap program CSR ikut berkontribusi dalam percepatan pembangunan Desa, sehingga memberi dampak di sisi ekonomi, sosial, maupun percepatan pembangunan daerah.
“Di tahun 2022 ini, sudah kita rencanakan membahas bersama usulan program CSR melalui Musrembang. Hal itu sinergi dengan program pemerintah Aceh dengan kegiatan Musrembang TJSLP (Tangung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan) atau CSR,”ujarnya.
Menurutnya, kehadiran perusahaan bisa memberi dampak dalam rangka percepatan pembangunan daerah, pekerjaan, sosial, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Faisal meminta, dalam usulan dari Desa melibatkan lebih banyak stackholder agar tidak ada kesalahpahaman, kecemburuan dalam masyarakat dan diketahui oleh masyarakat Desa ring 1 tambang.
“Perangkat Desa, Keuchik, Tuha Peut, ketua pemuda, dan tokoh masyarakat harus di libatkan dalam memberikan usulan Desa, usulan itu nantinya akan diteruskan ke Perusahaan dan akan dibahas bersama dalam Musrembang tingkat Kabupaten,”tutupnya.
Laporan : Sofyan Hs