Mediahumaspolri.com || Serang, Banten
Menanggapi Surat Somasi bernomor 002/LKBH.DPN.PERMAHI/SOMASI/IX/2023 yang dilayangkan oleh Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (DPN-LKBH) Perkumpulan Mahasiswa Hukum Indonesia kepada dirinya. Darja alias Jaro Rombeng selaku Koordinator Pembangunan Desa Pagintungan kepada media ini menjelaskan. Pihaknya selaku kepanjangan tangan dari Kepala Desa pagintungan akan segera menjawab surat tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. Selasa 5 September 2023.
Namun sebelumnya menurut Darja, ia bersama Kepala Desa serta pihak PT AUM akan melakukan musyawarah meski sebelumnya sebagai bentuk transparansi pihaknya, Desa, PT AUM serta RT/RW selaku perwakilan masyarakat sudah pernah melakukan sosialisasi dan musyawarah terkait penggunaan dana kompensasi tersebut di Kantor Desa.
“Kami sangat menghargai surat yang dilayangkan oleh DPN LKBH PMHI Jakarta kepada kami dan secepatnya akan kami tindak lanjuti dengan mengirimkan jawaban secara tertulis sesuai dengan aturan yang ada.
Sebetulnya hal itu sudah disosialisasikan sebelumnya oleh kami beserta PT AUM kepada para ketua RT/RW serta tokoh masyarakat, bahkan saat itu dihadiri juga oleh unsur Kepolisian dari Polres Serang sebagai saksi yang mendengar dan melihat laporan realisasi Dana Kompensasi sesuai dengan petunjuk serta arahan kades dengan mengacu pada skala prioritas. Artinya karena keterbatasan dana kita utamakan dahulu yang menjadi prioritas utama sementara yang lainnya menunggu giliran,” terang Darja.
Senada dikatakan Kepala Desa Pagintungan Sumyanah, terkait pengelolaan dana kompensasi PT AUM, selaku Kepala Desa ia sudah memberikan kewenangan penuh kepada koordinator pembangunan Desa untuk mengelola serta menyalurkan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Kami Pihak Desa hanya memberikan arahan agar memprioritaskan penggunaan dana kompensasi tersebut untuk hal – hal yang mendesak dan diperlukan oleh masyarakat, jadi nanti yang belum kebagian atau menerima akan ada gilirannya,” pungkasnya. (Jasmani-MHP)