Terkait Tambang Ilegal Kebal Hukum FRN DPW Banten Akan Bersurat Ke Kapolda Banten Agar Segera Ditindak Tegas

Media Humas Polri // Serang

Terkait marak nya Tambang Ilegal dan adanya aduan dari masyarakat dan wartawan yang tergabung di FRN DPW Banten, banyak laporan bahwa tambang ilegal termasuk galian C yang tak tersentuh hukum, sehingga menimbulkan opini masyarakat bahwa penegak hukum terkesan mandul.

Bacaan Lainnya

Hal ini membuat Ketua Fast Respon Nusantara Counter Polri (FRN) DPW Banten Habibi, mengambil sikap dan langkah tegas. Jum’at (17/5/2024).

Maraknya Tambang Ilegal (Galian C) di tengah masyarakat tentu akan menjadi polemik terus jika tidak ada tindakan yang tegas dari penegak hukum.

“Jika tidak ada tindakan yg tegas dari APH, membuat asumsi masyarakat terhadap kinerja APH itu mandul,” ujar Habibi.

FRN ini merupakan pengawal program kapolri, diantaranya judi online, tambang ilegal, ilegal logging, BBM ilegal, narkoba dan TPPO, demi menjaga marwah institusi polri, FRN wajib mengawal program kapolri.

Langkah awal FRN Banten untuk mengawal program kapolri ini FRN Banten akan segera mengirim surat kepada Kapolda Banten.

“Nanti kami akan Bersurat ke Kapolda Banten dan Dirkrimsus, setelah itu kita akan menunggu perkembangan, FRN Banten juga akan Kordinasi dengan Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri,” tegas Habibi Ketua FRN DPW Banten.

Ditempat terpisah Ketua Umum FRN Agus Flores mengatakan bahwa setiap Ketua DPW harus membuat gebrakan-gebrakan yang membuat citra dan marwah polri terjaga, sehingga bisa menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap polri.

“FRN harus menjaga marwah Polri FRN harus jadi pemicu polri yang presisi, sesuai dengan program kapolri,” ujar Agus Flores.

“Jika di Banten marak Tambang Ilegal, silahkan kordinasi dengan kapoldanya atau Dirkrimsus nya, jika tidak ada tanggapan laporkan ke Dirtipiter Mabes Polri,” pungkas Agus Flores. ( Sutisna )

Pos terkait