Mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Program walikota Batam dalam mempercepat Penyelesaian kampung tua di kota Batam terkendala, di karenakan minimnya anggaran Badan Pertanahan Kota Batam dalam mewujudkannya.
Muhamad Haris selaku kepala Tata usaha Badan Pertanahan Nasional Kota Batam menjelaskan bahwa minimnya anggaran saat ini membuat BPN Batam hanya bisa mengurus sertifikat warga kampung tua di kampung Melayu kelurahan batu besar kecamatan Nongsa, serta akan di targetkan secara keseluruhan di akhir tahun ini sebanyak 1000 sertifikat.
Dalam penyampaian ini juga beliau menerangkan bahwa titik kampung tua yang akan di prioritaskan pada tahun 2022 di Kelurahan Tanjung Uma, Kelurahan Batu Merah, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kampung Panau ( Kabil ), dan Kelurahan Tembesi.
beliau juga menjelaskan proses pembuatan sertifikat wilayah kampung tua berdasarkan rekomendasi dari badan pengusahaan Batam serta SK walikota Batam baru badan pertanahan Kota Batam memproses pembuatan sertifikat nya.
Dalam kesempatan ini juga awak media menanyakan, bagaimana jika masyarakat yg telah membeli tanah kampung tua di titik yang telah di tentukan oleh badan Pengusahaan Batam serta pemko Batam
M.Haris menyampaikan akan ada tim yang mengecek proses keabsahan pembelian masyarakat secara individu, akan kami identifikasi dan Verifikasi terdahulu sebelumnya, biar tau asal usulnya dan adanya bukti pendukung dari kwitansi pembelian, RT, RW serta melibatkan Rumpun Khazanah Warisan Budaya Kota Batam ( RKWB ) dan dinas Pertanahan Kota Batam, Tutur Kepala Tata Usaha Badan Pertanahan Kota Batam di ruang kerjanya
( Amrizal )