Terkesan” Adanya Pembiaran Terhadap Aksi Tambang Pasir “Diduga” Ilegal Dengan Mesin Sedot Di Dusun Oro-oro Ombo

Kediri, mediahumaspolri.com – Penambangan pasir dengan mesin sedot yang “diduga” ilegal terjadi di sepanjang Kali Konto Dusun Oro-oro Ombo Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Tidak tanggung-tanggung, terdapat kurang lebih 10 alat sedot yang ada di sekitar aliran Kali Konto.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media pada saat investigasi, rata-rata para penambang berasal dari Desa Rejo Agung, Kec. Ngoro, Kabupaten Jombang (wilayah perbatasan Kabupaten Jombang-Kediri), diantaranya Sutris, Pur, Soleh dkk, yang dikoordinir oleh seorang bernama Deni warga kandangan.

Bacaan Lainnya

Dengan banyaknya alat sedot yang beroperasi seharusnya aksi tambang bodong tersebut terlihat mencolok dan mudah terpantau, akan tetapi tambang bodong tersebut tetap bebas beroperasi, sehingga “terkesan” adanya pembiaran oleh pihak penegak hukum.

Dijelaskan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Praktek ilegal ini apabila dibiarkan terus menerus, akan berakibat pada kedalaman sungai yang menjadi ekstrem, aliran sungai menjadi semakin kencang dan cepat atau lambat dapat mengakibatkan longsornya tanah. Dan pastinya akan berimbas pada warga sekitar lokasi sedotan pasir jika terjadi bencana. Akan tetapi para pemilik tambang tetap saja tidak memperdulikan imbas terhadap lingkungan yang telah dirusaknya, hanya demi memperkaya diri mereka sendiri.

Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Pihak Berwenang dan Dinas Terkait.(sus)

Pos terkait