Media Humas Polri Kediri, mediahumaspolri.com – Penegakan aturan PPKM Darurat di seluruh wilayah Jawa-Bali termasuk di dalamnya wilayah Kabupaten Kediri mengharuskan untuk setiap perusahaan sektor logistik menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat untuk melindungi karyawannya dari bahaya Covid-19.
PG Ngadiredjo sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di sektor logistik di wilayah Kabupaten Kediri, seharusnya juga melakukan hal yang sama sesuai dengan aturan selama PPKM Darurat ini. Namun berdasarkan informasi yang didapatkan awak media melalui salah satu karyawannya, pihak dari PG Ngadiredjo “diduga” tidak secara transparan memberikan data tentang jumlah karyawannya yang terjangkit Covid-19 dan ada “dugaan” lain pihak PG Ngadiredjo tidak memberikan fasilitas untuk melakukan rapid test.
Karyawan PG Ngadiredjo berinisial “S” tersebut mengatakan, “Informasi di pabrik yang positif di pabrik tambah terus, kalau seumpama saya positif disuruh libur, untung saya negatif, itu saya bayar Rp.150 ribu mas uang pribadi saya buat tes positif apa negatifnya. Terus masker dan vitamin saya beli sendiri juga di klinik, tidak ada bantuan biaya dari pabrik, terus saya harus bagaimana? Apalagi sekarang PPKM darurat, tolonglah saya dan karyawan yang lain juga diberikan solusi, kasihan juga yang buruh lepas, bagaimana membiayai anak dan istri, apalagi yang positif covid-19 bagaimana nasibnya”.
Ironisnya, untuk karyawan yang ingin melakukan rapid test namun tidak bisa membayar dan mengajukan keringanan ke pabrik harus dipersulit dengan prosedur, “Untuk mengajukan ke Surabaya (pusat PTPN) itu kan harus ada jenis nama nya siapa dan seperti apa, katanya pabrik tidak menyediakan pembayaran.” Ungkapnya.
Di tempat terpisah, karyawan lain dari PG Ngadiredjo saat dimintai konfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon seluler mengenai informasi banyaknya karyawan dari PG Ngadiredjo yang terjangkit Covid-19, menyangkal hal tersebut, Kamis, (15/7/2021)
“Ndak bener pak, kemarin kami rapid tes 18 karyawan atau beberapa yang positif satu (hasil dari rapid dari 18 orang dinyatakan satu orang positif covid-19). Kami ini ada klinik dari Ngadirejo bahwasanya dari beberapa karyawan PG Ngadirejo banyak yang sudah menjalani rapid test, kita ada datanya hasil dari klinik,” terang salah satu karyawan PG Ngadirejo tersebut.
“Kita kan ada fasilitas poliklinik sendiri, mungkin kita tidak tau dia rapid test sendiri diluar klinik kita dan tidak koordinasi dengan kami. Dari klinik kami sendiri kalau tidak ada disposisi dari kami ia juga tidak akan nglayani karena kan pak, ini bener karyawan atau bukan. Dari hasil rapid test klinik kami hasilnya negatif, ada satu yang positif tapi suruh isolasi mandiri, kita kan tidak bisa menentukan orang itu harus isolasi ndak, itu kan yang mengetahui hasil medis. Kemarin dari Polres sudah kesini juga kok, konfirmasi untuk menertibkan protokol nya.” Tambahnya.
Dengan adanya hal ini Pihak PG Ngadirejo selama PPKM Darurat “terkesan” tidak menerapkan prokes dengan sangat ketat karena ada “dugaan” banyak karyawannya yang terpapar Covid-19, dan seolah-olah pemerintah daerah hanya memberlakukan PPKM Darurat kepada masyarakat kecil, tapi tidak untuk PG Ngadirejo.
Sementara itu Agung Kasatpol PP kabupaten Kediri saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler nya masih belum merespon, sampai berita ini di turunkan belum ada tindakan tegas dari pihak terkait kepada PG Ngadiredjo.(Bram)