Dumai // Media Humas Polri
Terbukti terlibat penempatan atau menampung 30 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal sebelum diberangkatkan ke Negara Jiran Malaysia, terdakwa Zulkifli alias Zul dan Ali Mustafa alias Ali Aceh,divonis dengan hukuman masing -masing 3 tahun penjara.
Amar putusan kedua terdakwa ini dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (7/3/2023) oleh majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH hakim ketua dan Liberty Oktovianus Sitorus SH, dan Nurafriani Putri SH sebagai hakim anggota.
Dalam berkas amar putusan disebut Mery Donna, bahwa terdakwa Zulkifli alias Ijul Bin Bakri dan terdakwa Ali Mustafa alias Ali Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,Jaksa Penuntut Umum.
Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bula penjara.
Terdakwa Zulkifli disebut terbukti menampung dan menyediakan makanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Negara Malaysia dengan dokumen tidak resmi di rumahnya.
Sedangkan terdakwa Ali Mustafa bertugas untuk mengawasi dan memenuhi kebutuhan para calon Pekerja Migran Indonesia selama menunggu keberangkatan PMI ke Malaysia secara ilegal.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Andi Sahputra Sinaga SH yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. (E. Manalu)