Terlibat Kasus 30 Calon PMI Ilegal, Dua Terdakwa Dihukum Masing-Masing 3 Tahun Penjara

Dumai // Media Humas Polri

Terbukti terlibat penempatan  atau menampung 30 orang calon  Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal  sebelum diberangkatkan ke Negara  Jiran Malaysia, terdakwa Zulkifli alias  Zul dan Ali Mustafa alias Ali Aceh,divonis dengan hukuman masing -masing 3 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Amar putusan kedua terdakwa ini  dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa  (7/3/2023) oleh majelis hakim Mery  Donna Tiur Pasaribu SH MH hakim  ketua dan Liberty Oktovianus Sitorus  SH, dan Nurafriani Putri SH sebagai hakim anggota.

Dalam berkas amar putusan disebut  Mery Donna, bahwa terdakwa Zulkifli  alias Ijul Bin Bakri dan terdakwa Ali Mustafa alias Ali Aceh, terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana “Turut serta  melaksanakan penempatan pekerja  migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,Jaksa Penuntut Umum.

Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  masing – masing selama 3 (tiga) tahun penjara  dan denda sejumlah  Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah)  dengan ketentuan  apabila denda  tersebut tidak dibayar maka diganti  dengan pidana kurungan selama 3  (tiga) bula penjara.

Terdakwa Zulkifli disebut terbukti  menampung dan menyediakan  makanan bagi calon Pekerja Migran  Indonesia yang hendak berangkat ke  Negara Malaysia dengan dokumen  tidak resmi di rumahnya.

Sedangkan terdakwa Ali Mustafa  bertugas untuk mengawasi dan  memenuhi kebutuhan para calon  Pekerja Migran Indonesia selama  menunggu keberangkatan PMI ke  Malaysia secara ilegal.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017  Tentang Pelindungan Pekerja Migran  Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHPidana.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan  dari tuntutan JPU Andi Sahputra Sinaga SH yang menuntut kedua terdakwa  dengan hukuman masing-masing  4 tahun penjara. (E. Manalu)

Pos terkait