Lampung Selatan Media Humas Polri.Com
Pengakuan 2 anggota geng motor yang menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis parang sepanjang 1 meter mengaku membeli celurit secara online. Hal ini dikatakan tersangka geng motor saat ekspos di Polda Lampung pada Senin (25/6).
Hadir pada ekspos pihak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lampung, kedua orang tua dan Babinsa.
Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Jumadi Sembiring, senjata tajam yang digunakan termasuk yang panjangnya 1 meter di beli di etalase online dengan panjang bervariasi dan bentuknya.
Pengakuan para tersangka membeli dengan pembayaran online atau bertemu langsung (cash on delivery/COD).
Adapun motif tersangka membeli sajam untuk eksis di media sosial Instagram.
Demi mencari follower agar akun mereka banyak pengikutnya,” ungkapnya.
Menurut pengakuan anggota geng motor yang kita tangkap masing-masing geng motor saling tantang di Instagram lewat direct message, pada Sabtu (24/6) dini hari lokasi tawuran disepakati
Pertama, flyover Jl Untung Suropati, Labuhanratu. Geng bernama ‘Orang Sakit 13’ ditantang kelompok ‘Penghancur 109’.
Kedua, Jl DR Setia Budi, Negeriolok Gading, Telukbetung Barat (TbB). Geng ‘Remaja 05 Barat’ ditantang gerombolan ‘Brother Santai’.
“Tapi, kami berhasil mencegah tawuran antara kedua belah geng motor. Kemudian, beberapa remaja diamankan,” paparnya.
Sementara, dua tersangka yakni WYD (19) warga TbB dan SS (17), asal Jati Agung, Lampung Selatan, terancam 10 tahun penjara atas kepemilikan sajam berbagai ukuran.(Red)