Terpadu Kalbar Melakukan Serangkaian Penyelidikan

Terpadu Kalbar Melakukan Serangkaian Penyelidikan

Media Humas Polri | Kalimantan Barat

Bacaan Lainnya

Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mengamankan seorang laki-laki yang bernama AB di sebuah warung di pinggir jalan raya Desa Pengadang Kec. Sekayam Kab.Sanggau dan AB dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario KB 6201 UG warna putih dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam kemudian dilakukan Pengembangan untuk mencari barang bukti Narkotika jenis Shabu dan sekitar jam 12.42 Wib barang bukti Narkotika jenis Shabu ditemukan di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT.GKM (Global Kalimantan Makmur) Dusun Setogar, Desa Sotok, Kec.Sekayam Kab.Sanggau barang bukti yang ditemukan 1 (satu) ransel warna
hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna merah yang didalamnya berisi 3 (tiga)
bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI diduga Narkotika jenis Shabu kemudian AB dilakukan Interogasi dan dirinya mengakui bahwa barang bukti Narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas nama YS Alias JY kemudian Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan pengembangan sekitar jam 13.30 Wib mengamankan seseorang laki-laki YS Alias JY di sebuah rumah yang terletak di Balai 2 Kec.Balai Karangan Kab.Sanggau dan dilakukan pengeledahan terhadap YS Alias JY dan
ditemukan 1 (satu) unit HP OPPO warna biru. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan alat komunikasi dari Sdr. AB dan Sdr. YS Alias JY ditemukan bahwa ada keterlibatan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang bernama MD Alias AC yang berperan sebagai penghubung antara Sdr. AB ke Sdr. K di Malayasia (DPO) untuk mengambil 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu tersebut.

“Berita ini harus segera diviralkan untuk mengedukasi Masyarakat akan bahaya Narkotika, dan Pihak Polri khususnya serius dalam penanganan Tindak Pidana Narkotika” himbau Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar kepada para wartawan saat diwawancarai.

“Kami siap mendukung pihak Penyidik Aparat Penegak Hukum kapanpun 24 jam di saat membutuhkan Tersangka maupun barang bukti” tutup Ika Yusanti yang menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Bripka Imam Bil Husna /Trisyanto MS

Pos terkait