Terpancing Emosi, Bapak Asal Ngadiluwih Tega Bacok Anak Tirinya Sendiri Dengan Sebilah Sabit
Kediri, mediahumaspolri.com – Arif Yulianto alias Sopir (44) tega menganiaya anak tirinya dengan menggunakan sebilah sabit di rumahnya, Dusun Trate, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Insiden berawal saat pelaku tak terima anak kandungnya dimarahi oleh anak tirinya, Hengky Adi Cahyono (22). Saat Hengky sedang di kamarnya tersebut tiba-tiba didatangi oleh ayah tirinya sambil membawa sabit dengan panjang kurang lebih 30 cm bergagang kayu, Senin (2/8/2021).
Dengan nada emosi Pelaku bertanya kepada anak tirinya tersebut mengapa memarahi adiknya sendiri (anak kandung pelaku). Belum sempat menjawab pelaku mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah Hengky.
”Saat akan dijawab Hengky, tiba- tiba Arif menyabetkan sabit tersebut ke arah Hengky,” kata Kapolsek Ngadiluwih, AKP. Iwan Setyo Budi, Minggu (08/08/2021).
Untungnya, jelas kapolsek, Hengky mampu menangkis serangan sabit yang dilancarkan oleh ayah tirinya itu dengan menggunakan telapak tangan sebelah kiri sampai sabit tersebut terlepas dari tangannya dan terjatuh di lantai sehingga gagang kayunya terlepas.
Selanjutnya Hengky mengambil gagang sabit dan membuang ke pojokan ruang tamu dan sabit direbut oleh anak tirinya itu yang kemudian dilempar di pekarangan depan rumah/tumpukan bambu bekas karena takut ayah tirinya membacoknya lagi.
”Selanjutnya Arif keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor, maka dengan adanya kejadian tersebut Hengky mengalami luka bacok/robek di telapak tangan sebelah kiri serta mengeluarkan banyak darah hingga ia tidak sadarkan diri,” jelas kapolsek.
Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, setelah sadar, Hengky menghubungi warga setempat yang selanjutnya dibawa ke RS. Arga Husada untuk dilakukan perawatan medis dan mendapatkan 15 jahitan.
Masih kata kapolsek, Hengky menyebut bahwa ayah tirinya adalah seorang yang temperamental. Di sisi lain, saat kejadian, diduga pelaku sedang dibawah pengaruh minuman keras.
Kemudian, pada Rabu (04/08/2021) pukul 17.00 WIB, Hengky melaporkan perihal kejadian yang terjadi. Selanjutnya, setelah menerima laporan, pihak Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih menangkap Arif.
Menurut AKP Iwan, pelaku “diduga” melanggar pasal 44 ayat (1)(2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 KUHP.
Selanjutnya, Arif dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih guna proses hukum lebih lanjut dan untuk kepentingan penyidikan, kini Arif ditahan di rutan Polsek Ngadiluwih.(Rs)