Tersandung Narkoba Warga Suka Karya di Tangkap Polisi

Tersandung Narkoba Warga Suka Karya di Tangkap Polisi

MUSI RAWAS – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan TP an. OBI TRIYANSAH (22) di Rumahnya yang terletak di Desa Bangun Rejo Kecamatana Suka karya Kabupaten Musi Rawas. (2/3/2022)

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok surya yang didalamnya terdapat : 2 (dua) bungkus plastik klip Kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan *0,36 gram* , yang di temukan di bawah jendela kamar pelaku.

Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP. Achmad Gunti Hartoni, SIK. Menjelaskan, Operasi penangkapan pelaku berdasarkan Lp-A/ 33/ III /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Status pelaku Tersangka dugaan Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Jelas Kapolres Musi Rawas (6/3/2022)
(Zainuri)

Pos terkait