Tersangka AAR alias Odeng saat dilakukan pengembangan melarikan diri

Tersangka AAR alias Odeng saat dilakukan pengembangan melarikan diri

Media Humas Polri || Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHARD L MALAU SIK MH melalui Kasi Jumas AKP Syarifuddin Seni (08/07/2024) menyampaikan, Pada hari Sabtu (06/07/3024) Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA RAMADHAN HILAL kembali berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana Narkotika berinisial AAR alias Odeng (29 Warga Kelurahan Padang Bulan.Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan tersangka AAR alias Ofeng (29) sebelumnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sudah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa tersangka sedang melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu-dabu.

Bermodalkan informasi Masyarakat ini Tim yang dipimpin IPDA Ramadhan Hilal langsung turun kelokasi yang di informasikan dan di lokasi Tim melakukan Penyelidikan dan mengambil tindakan dengan menangkap tersangka AAR alias Odeng

Dilanjutkan dengan penggeledahan tersangka Tim menemukan, 1(satu bungkus plastik klip dibungkus dengan tisu putih dan di lak ban warna cokelat

dan dibungkus lagi dengan assoy warna hitam seberat 49 89 gram bruto, 2( dua) bungkus plastik klip kosong 1(satu) unit Handphone android merk VIVO warna hitam jelas Kasi Humas

Kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syarifddin , Hasil interogasi sementara dilapangan tersangka AAR alias Ofeng mengakui bahwa barang haram yang disita adalah miliknya sendiri.

Untuk menari bukti-bukti lain Tim membawa tersangka untuk melakukan pengembangan, namun saat itu pula tersangka melarikan diri sehingga Tim melakukan tembakan dua kali sebagai peringatan namun tidak di indahkan tersangka.

Dengan terpaksa Tim melakukan tindakan tegas dan terukur Tim melakukan pembakaran kearah kaki tersangka dan mengenai betis

kaki sebelah kiri tersangka, setelah tersangka berhasil dilumpuhkan tersangka dibawa ke Rumah Sakit untuk pertolongan.Mwdis.sebut AKP. Syarifuddin

Usai dilakukan pengobatan tersangka dibawa ke rumah tersangka dilakukan penggeledahan dan didalam penggeledahan ini turut serta Kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas Tim hanya menemukan bungkusan plastik klip yang kosong.

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka AAR alias Odeng bersama barang bukti di amankan di Mapolres Labuhanbatu ucap Kasi Humas AlKP Syaifuddin(Thamrin Nasution ).

Pos terkait