Tersangka ASP alias Saidi sudah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus narkoba

Tersangka ASP alias Saidi sudah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus narkoba.

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH mengatakan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap ASP alias Saidi (41) warga Desa Sampang Marbau Kecamatan NA IX_ X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (31/08/2023)

Kata Kapolres Labuhañbatu ASP alias.Saidi merupakan residivis narkoba dimana tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman dalam.kasus yang sama Tahun 2016, 2021 dan Tahun 2022.

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu menyampaikan, Tersangka ASP alias Saidi ditangkap lagi Senin 28/08/2023) sekira pukul 14.55 Wib di sebuah.rumah yang berlokasi dijalinsum simpang Marbau karena Petugas melihat tersangka kembali menjalankan bisnis haramya.

Penangkapan tersangka ASP alias Saidi di Pimpin langsung oleh Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, dari penangkapan ini Petugas berhasil mengamankan 1( satu) paket narkoba jenis sabu seberat 0.24 gram 1(satu) unit timbangan elektrik, 2(dua) unit HP , 1(satu) kaca pirex, 1(satu) buah mancis,

Saat ini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan upaya pengembangan terhadap penangkapan tersangka ASP alias Saidi dan kini tersangka diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbafu

Tersangka ASP alias Saidi dijerat dengn pasal 114 ayat(1) subs0 pasal 112.ayat (1) Undang_ Undang RI Nomor 35 Taĥun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 ‘tahun penjara.

Penulis,Thamrin Naaution

 

 

 

O

Pos terkait