Tersangka EK Penuhi Panggilan Kejaksaan dan Langsung Di Tahan

Tersangka” EK ”
Penuhi Panggilan Kejaksaan dan Langsung Di Tahan

Media Humas Polri|| Sumbawa Barat.

Bacaan Lainnya

Tersangka ‘EK’ dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 kabupaten sumbawa barat datang memenuhi panggilan ketiga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, dalam kapasitasnya sebagai tersangka, rabu (30/08).

“EK selaku Direktur CV. PAM yang merupakan tersangka kasus tipikor datang memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan yang didampingi kuasa hukumnya. Terhadap tersangka, oleh tim penyidik kejaksaan negeri sumbawa barat melakukan rangkaian pemeriksaan, kemudian langsung dilakukan proses penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan”. ujar Kepala Kejari Sumbawa Barat, Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH., MH., saat konferensi pers di aula kantor kejaksaan negeri sumbawa barat.

Sebelumnya tim penyidik kejaksaan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan secara berturut turut terhadap tersangka EK dan pada pemanggilan ketiga tersangka EK datang memenuhi pemanggilan tim penyidik kejari sumbawa barat.

EK ditetapkan sebagai tersangka pada senin 14 agustus 2023 bersama tersangka SA yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2.100.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2016 sampai tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen kepada masyarakat sumbawa barat, jika nantinya ditemukan alat bukti yang memadai maka tidak menutup kemungkinan ditetapkan adanya calon tersangka baru? namun tentunya semua disandarkan pada hasil proses penyidikan yang ada. (R.Taka Mhp)

Pos terkait