Media Humas Polri || Grobogan
Kades Gubug Hadi Santoso akhirnya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus gratifikasi. Karena status itu, Kades Gubug dihentikan sementara waktu.
Seorang (Kades) bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain karena meninggal dunia atau keinginan sendiri, pemberhentian kepala desa juga bisa dilakukan atas berbagai kemungkinan lainnya.
“Sesuai pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan” Ujar Eko Agus Prihantono selaku Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Grobogan.
Kemudian dalam ayat (2) Pasal 40 dijelaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1), karena berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa atau melanggar larangan sebagai Kepala.
“Untuk kasus Desa Gubug ini, kami belum dapat salinan atas ditetapkan jadi tersangka. Jika nanti memang benar melanggar hukum maka bisa diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan Pengadilan,” terangnya.
Saat ini, pihaknya belum memanggil dan meminta klarifikasi atas kasus tersebut. Dia masih menunggu dari surat penetapan tersangka yang diberikan kepad Kades Gubug.
Sebelumnya, Kejari Grobogan menetapkan Kepala Desa Gubug, Kecamatan Gubug HS atau Hadi menjadi tersangka kasus dugaan pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat Desa. Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait Pengisian Perangkat / jabatan Sekretaris Desa ditahun 2021-2022.
Nominal hadiah total sebesar Rp 185 juta. Tersangka HS disangkakan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penetapan tersangka berdasarkan HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri. (Sukron)