Tersangka pelaku penculikan pemerkosaan dan pembunuhan tertangkap
Muaradua Okus,Media Humaspolri.com. (28 Oktober2021).
Berawal dari laporan masarakat setempat atas kecurigaan terhadap istri pelaku, Mala yang sudah mengetahui perbuatan suaminya yang keji segera melaporkan ke pemerintah desa setempat.
Ahner selaku kepala desa langsung tanggap dan melapor serta berkordinasi ke pihak yang berwajib atas kecurigaan warga dan tanda-tanda yang menjurus ke pelaku.
Dengan sigap anggota polres OKU Selatan melakukan penjemputan kepada istri tersangka untuk diminta keterangan, dari keterangan istri tersangka dilakukan pengembangan hingga merujuk kepastian atas perbuatan keji suaminya.
Dari keterangan istri pelaku dan bukti-bukti pelaku yang ditemukan ternyata tersangka telah melarikan diri, Polres Oku selatan segera mengejar tersangka serta bekerja sama dengan Polres Lampung Barat guna mempercepat proses pencarian, hingga akhirnya tersangka ditemukan dan ditangkap di warung kopi wilayah pesisir tengah.
Menurut keterangan tersangka saat pres rilis yang di sampaikan KAPOLRES OKU Selatan AKBP Indra Arya Yuda SH SIK MH.”Korban tersebut diculik, perkosa, dan dibunuh. Adapun cara-cara pembunuhan dengan disetrum dan direndamkan ke dalam air selabung, setelah dipastikan tidak bernyawa lagi dihanyutkan ke arus sungai selabung tersebut, sampai Indra.
“Untuk ancaman ini kita kenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara, tambah Indra.
Terpisah dengan keluarga korban Samsul saat ditemui awak media, “meminta kepada penegak hukum agar kiranya diproses dengan hukum yang setimpal atas perbuatan keji pelaku dan kalau bisa hukum mati sekalian,ujar Samsul.(Rilis/Kardimin MHP).