Tersangka Pencuri Mesin Comperessor Air Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H angka HUTAJULU SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH Rabu (02/08/2023) menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menangkap EY alias Glembor (31) tersangka pelaku pencurian 1 (satu) set mesin Compressor air milik PT BILAH PLATINDO Senin (31/07/2023) sekira pukul 12.30 Wib

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka berawal dari Polsek Bilah Hilir, Jumat (21/07/2023) menerima laporan dari Hery Rubianto. Pengamanan dari PT Bilah Platindo melaporkan mesin Compressor air milik Perusahaan hilang dari kamar mesin cuci mobil. Pelapor Hery Rubianto menceritakan, pada hari itu ia mendapat telepon dari Jefrianto Pakpahan selaku Mandor Bengkel di PT Bilah Platindo mengatakan mesin Compressor air untuk mencuci mobil hilang dari kamar cuci mobil Blok 7/8 Divisi II.

Kehilangan mesin Compressor air ini di buktikan oleh Hery Rubianto dan Jefrianto Pakpahan dengan memeriksa seluruh dari kamar cucian mobil itu dan sekitarnya, dengan kejadian ini Hery Rubianto melaporkan kepada Manager PT Bilah Platindo Rinto M Sidabutar dan Manager menyuruh agar dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir dan langsung melaporkan kehilangan ini ke Kapolsek Bilah Hilir.

Usai menerima laporan ini Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumbangaol SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait SH untuk segera melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim melakukan pemeriksaan RS (46) operator JCB di Perusahaan itu dan SFP sebagai Karyawan PKWT di Perusahaan itu.

Berdasarkan dari penyelidikan dan hasil pemeriksaan beberapa Karyawan di Perusahaan itu Senin (31/07/2023) sekira pukul 09.00 Wib diterima informasi Compressor air yang hilang itu kini berada dirumah sesorang berinisial GS di Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir.

Hasil dari penyelidikan ini Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait SH melaporkan kepada Kapolsek untuk minta petunjuk dan selanjutnya atas petunjuk Kapolsek langsung dilakukan pemeriksaan GS dan GS mengaku mesin ini ada dirumahnya dan yang membawa barang itu kerumah GS adalah EY alias Glembor dan Petugas langsung mencari EY alias Glembor tidak berapa lama Petugas dapat menangkap EY dirumahnya dilingkungan Bangun Sari II Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Hasil interogasi yang dilakukan Petugas tersangka EY alias Glomber mengakui seluruh perbuatannya melakukan pencurian dari Comperessor air milik PT Bilah Platindo.

Tersangka EY alias Glomber bersama barang bukti Compressor air merk Sanchin Type SCN -45 diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. Jelas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH.(Thamrin Nasution)

Pos terkait